Bekasi,(MediaTOR Online) - Selaku sekolah milik negara baik SD, SMP, maupun SMA/SMK tentu menjadi pertanyaan masyarakat bila terjadi banyak pungutan liar (Pungli). Dengan berbagai modus tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan Dinas Pendidikan selaku perpanjangan tangan negara untuk mengaolikasikan seluruh aturan dan peraturan yang berlaku. Tanpa persetujuan Dinas tersebut dan tanpa rapat komite jelas perbuatan menyimpang dan bisa dibilang kejahatan dan perbuatan pidana korupsi.
Ruang komputer berbayar
Hal itulah yang terjadi di SDN Simpangan 01, ada tradisi uang seragam, buku LKS dan bayar komputer selaku warisan atau kebijakan kepala sekolah sebelumnya, Eber. Tradisi pungli itu masih berlanjut dan latak jadi perhatian publik. Waktu pak Eber pemimpin sekolah ini, pungutan komputer sudah ada pak, ujar ibu ibu orang tua siswa di situ. Termasuk penjualan seragam dan buku sehingga dari berbagai ragam pungutan itu betul betul memberatkan orang tua yang menyekolahkan anak nya di situ. Apalagi kondisi krisis ekonomi yang masih terasa saat ini.
Mangadar Siahaan Ketum Lapan Tipikor
Dari berbagai pungutan yang tidak direstui Disdik itu, termasuk iuran rutin lainnya,
Mangadar Siahaan Ketua Umum Lapan Tipikor akan melaporkan hal itu ke Bupati selaku top menejer Pendidikan di Kabupaten ini.
Secara resmi akan saya lapor, ujar Mangadar Siahaan dengan tegas di kantornya, sembari memperdengarkan video rekaman pengajuan ibu ibu
Orang tua siswa korban kebijakan kepsek terdahulu. (App/Red...)
Post A Comment:
0 comments: