Jakarta,(MediaTOR Online) - Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemecatan ini terjadi setelah adanya laporan dari seorang warga negara (WN) Malaysia yang mengaku diperas oleh sejumlah oknum polisi saat menonton konser musik elektronik Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).
Keputusan pemecatan terhadap Donald disampaikan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, pada Rabu (1/1/2025).
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan setelah Polri menggelar sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP), yang berlangsung dari Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
Sidang tersebut memutuskan pemecatan terhadap Donald serta dua polisi lainnya.
Pemecatan ini terjadi dua hari setelah Donald dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/Kep./2024 pada Minggu (29/12/2024).
Meski telah dijatuhi pemecatan, Donald mengajukan banding terhadap putusan sidang pelanggaran KKEP Polri.
“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba (Donald Parlaungan Simanjuntak),” ujar Anam dilansir dari Antara pada Rabu (1/1/2025).
Donald Parlaungan Simanjuntak adalah seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar atau Kombes.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1997 dan sempat menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2004.
Selain itu, Donald juga menyelesaikan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri pada 2014, serta Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.
Ia bahkan melanjutkan studi magister (S-2) di Program Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Sebelum bergabung dengan Polri, Donald mengenyam pendidikan di SD Swasta St Thomas, SMP Swasta Santo Thomas, dan SMA Swasta Kristen Immanuel Medan.
Donald memulai kariernya sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polres Jembrana, Bali pada 1998. Setelah itu, ia menempati sejumlah posisi penting, antara lain sebagai Kapolsektif Melaya Polres Jembrana dan Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana pada 1999.
Ia juga pernah menjabat sebagai Panit Ditresintel Polda Bali pada 2005, Pama Polda Sumut pada 2006, serta Kapolsekta Medan Baru dan Kapolsek Medan Helvetia pada 2007.
Donald kemudian menjabat sebagai Kasat Intelkam Polrestabes Medan pada 2008, Wakapolres Pematang Siantar pada 2010, dan Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada 2011. Pada 2013, ia menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.
Perjalanan karier Donald semakin cemerlang ketika ia diangkat menjadi Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut pada 2015.
Donald kemudian dipercaya memimpin Polres Samosir dan Polres Binjai sebagai Kapolres pada 2016 dan 2017.
Pada 2018, ia kembali ke Polda Sumut sebagai Wadirreskrimum, lalu menjadi Kabid Propam Polda Sumut pada 2020.
Setelah bertugas di Sumut, Donald dipanggil ke Polri dan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam pada 2021.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri dan Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri pada 2023.
Karier Donald mencapai puncaknya ketika ia diangkat menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dipecat pada awal 2025 setelah terlibat kasus pemerasan penonton DWP.(M.Sabarudin)
Post A Comment:
0 comments: