Palembang,(MediaTOR Online) - Semakin semena mena. Oknum Kepala Desa Teluk Kecapi diduga mengintimidasi saksi yang memberikan kesaksian di Unit Tipikor beberapa waktu yang lalu.
Keterangan yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, merasa terjepit dengan sejumlah kasus yang menghadangnya, oknum Kades Teluk Kecapi, Rhm mulai main ancam. Kamis (16/1/2025 ) Rhm mendatangi salah seorang saksi yang pernah bersaksi di Unit Tipikor. Oknum Kades Rhm menghardik sambil berkata," Kenapa kamu ngomong dipotong," ujar Rhm dengan nada tinggi, seperti dituturkan sebuah sumber yang namanya minta untuk tidak ditulis.
Tak hanya meneror saksi, Rhm juga mencoret penerima BLT yang memberikan kesaksian di Unit Tipikor. Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, sejumlah saksi tidak menerima lagi BLT 2025 yang akan datang.
Keterangan yang diperoleh MediaTOR, penerima BLT 2025 yang akan datang sebagian besar orang tua perangkat Desa, termasuk orang tua Rhm, Kepala Desa Teluk Kecapi.
Verifikasi dan penetapan penerima BLT 2025 tersebut tidak melibatkan BPD Teluk Kecapi.
Dua kasus yang menjerat Oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Rhm. Kasus pertama dugaan penggelapan dan pemotongan Dana BLT. Kasus ini ditangani Unit Tipikor Polres Ogan Ilir. Penyidik telah memintai keterangan 45 orang saksi. Sebuah sumber menyebutkan, kasus ini hampir final. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan Rhm. Tim Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan Gelar Perkara di Polda Sumatera Selatan.
Kasus kedua, dugaan pemalsuan tandatangan penerima BLT. Kasus ini ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir. Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk pelapor. Sebuah sumber menyebutkan, kasus ini hampir final. Dalam waktu dekat Penyidik akan melakukan gelar perkara.
Dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan, Rhm berupaya mencari kambing hitam. Namun upaya itu gagal dengan kesaksian Bendahara Desa, Akmal yang menampik segala kesaksian Rhm.
Menurut Tokoh Masyarakat Desa Teluk Kecapi, bila ada oknum perangkat yang diduga memalsukan tandatangan pelapor, ya pasti suruhan Rhm." Mana beranila orang memalsukan tandatangan kalo tidak atas perintah Kades," ujarnya.( Rd )
Post A Comment:
0 comments: