Palembang,(MediaTOR Online) - Penggunaan Dana Desa, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, Sumsel diduga terjadi penyimpangan.
Keterangan yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, Tahun Anggaran 2023, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Pali mendapat Dana Desa sebesar Rp.899.497.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, pembangunan/rehab/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.230.515.200. Namun,berdasarkan keterangan yang diperoleh, fisik pekerjaan diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan/rehab/peningkatan jalan lingkungan/gang sebesar Rp.28.800.000, diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan/rehab/peningkatan jalan desa sebesar Rp.90.889.050, diduga fisik dikerjakan asal jadi.
Penyelenggaraan Desa siaga kesehatan sebesar Rp.199.144.600, diduga terjadi penyimpangan. Makanan tambahan untuk ibu hamil, klas lansia, insentif kader posyandu sebesar Rp.39.737.200, diduga tidak sepenuhnya diserahkan. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp.180 juta diduga terjadi penyimpangan.
Untuk Tahun anggaran 2024, Desa Tanjung Kurung mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.906.492.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, makanan tambahan klas ibu hamil, lansia, insentif kader posyandu sebesar Rp.34.727.400, diduga tidak semuanya diserahkan.
Pemeliharaan jalan desa sebesar Rp.218.435.000, diduga dikerjakan asal jadi. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp.101 juta diduga terjadi penyimpangan.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan 2021 diduga terjadi penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Kurung ketika dihubungi menjawab singkat,"SPJ pekerjaan sudah diperiksa Inspektorat,".( Asm )
Post A Comment:
0 comments: