Aneh, Saat Penyidik Menyerahkan SP2D Saat Itu Juga Oknum Kepala Desa Teluk Kecapi Mengembalikan Dana BLT

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Entah kebetulan atau memang ada yang menuntun, saat Penyidik Unit Tipikor menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) kepada Pelapor, saat itu juga oknum Kepala Desa Teluk Kecapi mengembalikan Dana BLT yang sudah diembatnya.

Keterangan yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, hari ini Jum'at (14/2/2025 ) Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) kepada Pelapor, BPD Teluk Kecapi. Anehnya, saat bersamaan, oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Rhm memanggil saksi saksi yang pernah memberikan kesaksian di Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dan mengembalikan uang BLT yang dipotong beberapa waktu yang lalu.

Para saksi yang sebagian besar Lansia itu diundang ke Balai Desa dengan dalih akan menerima BLT pada priode berikutnya. Namun kenyataannya, mereka disodorkan uang dua ratus ribu rupiah dan dimintai menandatangani selembar surat. Belum diperoleh keterangan, apa isi surat yang ditandatangani para Lansia itu.

Kasus Pemotongan Dana BLT yang diduga melibatkan Rhm ditangani Unit Tipikor Polres Ogan Ilir. Tim Penyidik telah memeriksa 45 orang saksi. Kasus ini hampir final, tinggal gelar Perkara meningkatkan status.

Sementara itu, para praktisi Hukum menilai, meski dana pemotongan BLT itu dikembalikan, tidak menggugurkan perbuatan melawan Hukumnya. Tidak menggugurkan unsur Pidananya. Apalagi, pengembalian itu dengan cara tipu daya dan penanganan kasusnya hampir final, menunggu gelar perkara.( rd )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: