Penanganan Kasus Dugaan Pemotongan Dana BLT Teluk Kecapi Janggal

Share it:

Palembang,( MediaTOR Online) -Penanganan kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi oleh Unit Tipikor Polres Ogan Ilir diduga janggal. Diduga ada permainan oknum untuk menyelamatkan oknum Kades dari jeratan Hukum.

Keterangan yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, Selain kejanggalan lain, semakin terkuak saat  Penyidik Unit Tipikor menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) kepada Pelapor,saat itu juga oknum Kepala Desa Teluk Kecapi mengembalikan Dana BLT yang sudah diembatnya.

Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, Jum'at ( 14/2/2025 ) Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) kepada Pelapor, BPD Teluk Kecapi. Anehnya, saat bersamaan, oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Rhm memanggil saksi saksi yang pernah memberikan kesaksian di Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dan mengembalikan uang BLT yang dipotong beberapa waktu yang lalu.

Para saksi yang sebagian besar Lansia itu di undang ke Balai Desa dengan dalih akan menerima BLT pada periode berikutnya. Namun kenyataannya, mereka disodorkan uang dua ratus ribu rupiah dan dimintai menandatangani selembar surat. Belum diperoleh keterangan, apa isi surat yang ditandatangani para Lansia itu.

Kejanggalan itu semakin terkuak manakala Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menjadikan rujukan pengambilan Dana BLT oleh oknum Kades Teluk Kecapi yang sudah dipotongnya itu untuk melimpahkan kasusnya ke Inspektorat Ogan Ilir.

Sementara itu, para praktisi Hukum menilai, meski dana pemotongan BLT itu dikembalikan, tidak menggugurkan perbuatan melawan Hukum nya.Tidak menggugurkan unsur Pidananya.

Bila kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat menjadi preseden buruk bagi penegakan Hukum. Kapolri harus bersikap(red)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: