Penggunaan Dana Desa, Desa Muara Sungai, Pali, Sumsel Diduga Menyimpang.

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Penggunaan Dana Desa, Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Pali, Sumsel diduga terjadi penyimpangan.

Keterangan yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, Tahun Anggaran 2020, Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Pali memdapat dana Desa sebesar Rp.900.681.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/Rehab/Peningkatan/pengadaan sarana/prasarana alat peraga edukatif PAUD/Tk/TPA/TKA/TP/Madrasah sebesar Rp.327.058.800. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh diduga terjadi penyimpangan.

Program Makanan tambahan utk ibu hamil, lansia, insentif kader posyandu Rp.16.197.000, diduga terjadi penyimpangan. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan utk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan Rp.13.860.000, diduga menyimpang.

Desa siaga kesehatan sebesar Rp.14.231.000, dipertanyakan. Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa Rp.234.888.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

Keadaan Darurat Rp.57.230.000, dipertanyakan. Keadaan mendesak Rp.216 juta, dipertanyakan. Alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung Rp.10 juta, dipertanyakan.

Untuk Tahun Anggaran 2021 menerima Dana Desa sebesar Rp.868.353.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya,

Makanan tambahan utk Ibu hamil, lansia Rp.23.400.000, diduga tidak sepenuhnya diserahkan.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.54.170.129, duduga menyimpang. Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan desa Rp.419.679.000, diduga dikerjakan asal jadi. Pengelolaan dan pembuatan jaringan/komunikasi dan informasi desa Rp.80 juta, dipertanyakan.

Keadaan mendesak Rp.244.800.000, dipertanyakan. Pembangunan pos, pengawasan jadwal ronda/patroli dll Rp.18.046.240, diduga terjadi penyimpangan.

Anggaran Tahun 2022  menerima Dana Desa sebesar Rp.740.106.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Keadaan mendesak Rp.298.800.000.

Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan Rp.34.595.000, diduga terjadi penyimpangan. Pembuatan gorong2, selokan, drainase Rp.133.484.000, diduga dikerjakan asal jadi.

Pembangunan/Rehab/Peningkatan/Pengerasan jalan lingkungan/gang Rp.48.965.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Makanan tambahan Rp.13.344.000, diduga tidak semuanya disalurkan. Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang dll Rp.193.500.000, diduga terjadi penyimpangan. Diduga untuk kepentingan oknum Kepala Desa.

Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp.1.087.035.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan sumber air bersih desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor dll) Rp.42.830.400, diduga terjadi penyimpangan.

Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.96.811.600, duduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman/gang Rp.423.465.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

Pemeliharaan jalan desa Rp.66.165.000, diduga dikerjakan asal jadi. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan Rp.25.831.000, dipertanyakan.

Keadaan mendesak Rp.187.200.000. Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang dll ) Rp.189.400.000, diduga terjadi penyimpangan.

Angaran Tahun 2024 Rp.692.946.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.138.472.800, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

Bantuan honor pengajar,pakaian seragam, operasional PAUD/Tk/tpa/tka/tpq/madrasah Rp.14.250.000, diduga tidak diserahkan sebagaimama mestinya. Pembangunan gorong gorong, selokan dll Rp.80.683.400, diduga dikerjakan asal jadi.

Keadaan mendesak Rp.84.600.000.(Asmawi,HS)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: