Palembang,(MediaTOR Online) - Keputusan yang tak masuk akal. Setelah delapan bulan menangani kasus pemotongan BLT Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, akhirnya Unit Tipikor Polres Ogan Ilir melimpahkan kasusnya ke Inspektorat Ogan Ilir. Ini ada apa dengan Polres Ogan Ilir.
Hari ini, Kamis ( 27/3/2025) Publik kaget dan tersentak manakala mendengar keputusan Unit Tipikor Polres Ogan Ilir melimpahkan kasus dugaan pemotongan dana BLT Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan ke Inspektorat Ogan Ilir."Ini perlu dipertanyakan, ada apa dengan Unit Tipikor Polres Ogan Ilir," ujar salah seorang Aktivis kepada sejumlah Media, Kamis.
Menurut Tokoh Masyarakat Pemulutan sebagai pendamping warga, Asmawi,HS, saat pertemuan dengan beberapa Tokoh, anggota BPD dan Warga Desa Teluk Kecapi beberapa waktu yang lalu, Kanit Tipikor Polres Ogan Ilir, Iptu Iwanto menandaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 45 saksi dan berdasarkan fakta fakta serta keterangan saksi ada perbuatan melawan Hukum yang patut diduga dilakukan oleh Rhm, oknum Kades Teluk Kecapi.
Namun, ternyata, kasusnya dilimpahkan ke Inspektorat Ogan Ilir. Diberbagai daerah, pemotongan Dana BLT yang ditangani Aparat Penegak Hukum berakhir dengan Vonis Penjara."Ini ada apa dengan Unit Tipikor Polres Ogan Ilir," ujar Asmawi.
Menurut Asmawi, pihaknya tak akan mendiamkan persoalan ini."Kita akan lawan zolim berjamaah," ujarnya tegas.
Dalam waktu dekat, bersama sejumlah aktivis, akan melaporkan persoalan tersebut ke Kapolri.(red)
Post A Comment:
0 comments: