Diduga Tidak Transparan, Advokat Hartono Tanuwidjaja dan PT MSJ Minta Batalkan Lelang Eksekusi Juga Gugat KPKNL Bandung serta Kantor Cabang PT BRI Tbk

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) – Lelang eksekusi yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan kreditur kerap justru merugikan debitur. Hal itu disebabkan berbagai factor, terutama dalam hal ketidaktransparanan. Mulai dari jumlah atau banyaknya objek aset atau barang-barang yang hendak dilelang eksekusi tersebut sampai nilai atau harga lelangnya.

Adalah  Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi CBL CMed mewakili kepentingan hukum PT Matahari  Sentosa Jaya (MSJ) di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), meminta pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang diajukan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tb katas objek jaminan benda bergerak dan tidak bergerak milik klien PT MSJ. 

Dalam surat Hartono Tanuwidjaja pada 14 Mei 2025 ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung disebutkan alasan/dasar pengajuan  pembatalan lelang eksekusi objek milik PT MSJ tersebut karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bdg. Jo Penetapan nomor 27/Eks-PHI/2020/Put/Pn.Bdg terdapat  ketidaktransparanan.

Hartono Tanuwidjaja dari Hartono Tanuwidjaja & Partners menunjukan contoh penetapan sita persamaan s/d sebesar  sebesar Rp 79.765.061.625,- atau Rp 79,7 miliar lebih tidak secara terbuka dicantumkan di dalam  pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan  dan jaminan fidusia PT BRI Tbk tersebut.

“Tidak itu saja, juga keberadaan barang-barang yang akan dilelang berupa mesin-mesin, utilitas, dan peralatan sebanyak 517 jenis telah diambil, dipotong, dipindahkan dan dikeluarkan SPSI Kota Cimahi,” ungkap Hartono Tanuwidjaja di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Hal ini terjadi disebabkan eksekusi sepihak atas keberadaan putusan jo penetapan PHI pada PN Bandung, yang dilakukan tanpa melalui lelang eksekusi. Tidak pula dilaporkan pertanggung jawabannya ke PT MSJ dan PT BRI. Akibatnya, banyak barang-barang terdaftar dalam dilelang PT BRI tidak ada lagi di tempat. Hal ini sangat merugikan PT MSJ selaku debitur PT BRI.  Tidak ada juga laporan perhitungan/pertanggung jawaban dari SPSI Kota Cimahi selaku kuasa 1.510 eks karyawan PT MSJ baik ke PT MSJ maupun PT BRI selaku krediturnya PT MSJ. 

Berdasarkan fakta-fakta kekurangan itu, Hartono Tanuwidjaja dengan kliennya PT MSJ memohon agar dibatalkan lelang eksekusi  di lokasi pabrik PT MSJ Jl Joyod Komo Kp Hujung Kidul RT 09/RW 07 Kelurahan Utama, Cimahi Selatan, Kola Cimahi, Jawa Barat, yang sudah diumumkan KPKNL. 

KPKNL Bandung dan PT BRI Kantor Cabang Bandung yang berusaha dikonfirmasi terkait permintaan pembatalan lelang eksekusi objek atau asset/barang-barang PT MSJ, tidak berhasil. 

Advokat senior Hartono Tanuwidjaja dari Hartono Tanuwidjaja & Partners mewakili kepentingan hukum PT Matahari  Sentosa Jaya (MSJ)  berkedudukan di Kota Cimahi tepatnya di Jl Joyodikromo Kp Hujung Kidul RT 009/RW 07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung di Gedung Keuangan Negara (GKN), Jl Asia Afrika No. 114 Kel. Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Digugat juga PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Asia Afrika di Gedung Menara BRI Bandung Lt. 1-2, Jl. Asia Afrika No.57-59, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Bandung 40132.

Tidak itu saja, digugat pula Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Cimahi, Jawa Barat dan dua notaris. Adapun materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini didasarkan pada rujukan Portal https://Lelang.go.id/login yang diterbitkan oleh KPKNL Bandung. (WP)***

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: