Pelabuhanratu,(MediaTOR Online) - PT PLN UPP JBT 1 resmi melaporkan tindak pidana perusakan alat kerja proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PLTU Pelabuhanratu – Pelabuhanratu Baru ke Polres Sukabumi.
Laporan ini dilakukan menyusul insiden perusakan fasilitas proyek di titik lokasi T.33, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat–Sabtu, 15–16 Agustus 2025.
Proyek strategis nasional tersebut dikerjakan oleh PT Elementarika Nusantara dengan dukungan penuh dari PLN dan pengamanan aparat. Namun, pada saat pelaksanaan mobilisasi material dan setting alat bored pile, sejumlah pihak melakukan penolakan hingga mengancam akan membakar material.
Pada Sabtu malam (16/8/2025), kejadian lebih lanjut ditemukan: mesin bored pile, tool kit, selang, dan terpal di titik T.33 dibakar oleh orang tak dikenal. Peristiwa itu menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Hendi, perwakilan PLN UPP JBT 1, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur listrik vital.
"Listrik dari jalur SUTT 150 kV ini akan mengaliri Sukabumi Selatan atau wilayah Pajampangan hingga Cianjur. Maka, perusakan fasilitas ini jelas mengganggu kepentingan masyarakat luas," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
PLN menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proyek sesuai jadwal, sekaligus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Laporan resmi ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam mencegah terulangnya tindakan penghalangan maupun intimidasi serupa," tuturnya.
Pihak Polres Sukabumi yang turut mendampingi jalannya pekerjaan sebelumnya, kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Kami meminta dukungan semua elemen masyarakat agar
proyek kelistrikan ini dapat berjalan lancar demi kemajuan wilayah Sukabumi dan
sekitarnya," tandasnya.(SU)
Post A Comment:
0 comments: