Palembang,(MediaTOR Online) - Sejumlah Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat dan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengeluhkan tingginya harga Pupuk Bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan Pemerintah.
Memurut Keterangan beberapa Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat dan Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir kepada Wartawan Minggu (19/10/2025), penebusan pupuk Bersubsidi diatas HET (Harga Eceran Tinggi) sejak tanam Perdana Musim Tanam 2025.
Menurut salah seorang Ketua Kelompok Tani, mereka terpaksa menebus Pupuk Urea Subsidi dengan harga Rp.115 ribu persak, diatas harga HET sesuai ketentuan Pemerintah Rp.95 ribu. Begitu juga Pupuk Subsidi NPK ditebus dengan harga Rp.125 ribu persak.
Di Kecamatan Pemulutan Barat, Harga Pupuk Subsidi Urea berkisar antara Rp.110.000 hingga Rp.112.500 persak. Begitu juga di Pemulutan Selatan.
Selain itu, pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Wilayah tiga Kecamatan ini dipertanyakan, sebab Petani yang tercatat dalam Kelompok Tani sesuai RDKK tidak menebus Pupuk Subsidi tersebut." Lantas, dikemanakan Pupuk Subsidi itu," tanya salah seorang Ketua Kelompok Tani yang namanya minta tidak ditulis.
Cacatan MediaTOR, di Wilayah Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat dan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir ratusan ton Kuota Pupuk Subsidi yang telah disalurkan ke Pengecer. Ironisnya, Tiga Kecamatan tersebut dengan 51 Desa dengan luas ribuan Ha lahan pertanian, hanya dikendalikan oleh tiga pengecer masing masing untuk Wilayah Pemulutan, Yusuf, Kecamatan Pemulutan Barat Fajar.
Menyikapi persoalan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi yang diduga terjadi penyimpangan itu mendapat perhatian dari Satgas Pangan Garda Prabowo Sumatera Selatan.
Menurut Kasatgas Pangan Garda Prabowo Sumsel, Asmawi,HS, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan langkah langkah Penegakan Hukum.(Tim)
Post A Comment:
0 comments: