Jakarta,(MediaTOR Online) - Ini terkait martabat, kedaulatan, harkat dan derajat dan juga uang rakyat. Menjauhkan kerugian keuangan negara dengan menutup celah, menghentikan korupsi, sebuah janji suci. Untuk generasi penerus, di bumi pertiwi.
Dengan integritas tinggi, profesionalisme, dan sinergi yang kuat jaksa menjaga harta milik negara/rakyat. Dengan begitu mimpi anak negeri, tak terhenti di tengah jalan berkat keuangan negara yang sehat.
Upaya itulah dilakukan simultan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Mereka pun mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Perdata serta Tata Usaha Negara (Datun), total penyelamatan keuangan dibukukan Rp108,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Jakarta Utara, Dr Syahrul Juaksha Subuki SH MH mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya dengan mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus pemulihan aset negara.
“Sepanjang 2025 kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga maksimal dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Total yang berhasil kami pulihkan mencapai Rp108 miliar,” demikian Syahrul, sebagaimana siaran pers yang diterima, Rabu (10/12/2025).
Kajari menjelaskan, nilai tersebut berasal dari pemulihan kerugian negara perkara tindak pidana khusus sebesar Rp5,7 miliar, dan pengembalian piutang negara melalui Datun sebesar Rp102,1 miliar, yang terdiri atas litigasi Rp86,7 miliar dan non litigasi Rp15,3 miliar.
Syahrul mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya menerima tiga laporan pengaduan perkara tindak pidana khusus. Seluruh laporan tersebut ditindaklanjuti hingga ke tahap penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, kami meningkatkan empat perkara ke tahap penyidikan, kemudian pada tahap penuntutan terdapat 10 perkara yang kami tangani,” ungkapnya dalam siaran pers yang dikirimkan Kasi Intelijen Sudi Haryansyah SH MH.
Kejari Jakarta Utara juga telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap sembilan orang terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam rangka asset recovery, Kejari Jakarta Utara juga berhasil melakukan penyitaan dengan total nilai Rp2,56 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp1,54 miliar dan aset senilai Rp1,02 miliar.
Syahrul menjelaskan, dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Utara menyetorkan uang pengganti sebesar Rp5,17 miliar serta denda sebesar Rp590,6 juta ke kas negara. “Ini merupakan bagian dari komitmen kami agar kerugian negara tidak hanya diputus di pengadilan, tetapi juga benar-benar dieksekusi dan dikembalikan,” tegasnya.
Menurut Kajari, dari sisi anggaran, realisasi belanja Pidsus Kejari Jakarta Utara tahun 2025 mencapai Rp439,7 juta dari total pagu Rp507 juta atau setara 86,73 persen. Menariknya, capaian kinerja unit kerja justru menembus 216 persen dari target yang ditetapkan.
“Ini menunjukkan bahwa kinerja kami semakin efektif dan produktif, terutama dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi,” tutur Syahrul kemudian menambahkan bahwa komitmen Kejari Jakarta Utara akan terus menjaga integritas serta memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Capaian ini akan kami jadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Jakarta Utara, demi terciptanya keadilan, kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” kata Syahrul. Konsistensi akan keberlanjutan pemberantasan korupsi tentu saja sangatm dibutuhkan. (Pas)


Post A Comment:
0 comments: