Jakarta, (MediaTOR Online) - Menghadapi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat memerlukan kombinasi antara ketegasan hukum dan kecerdasan dalam menyuarakan kebenaran, termasuk menggunakan pendekatan puitis atau retorika yang menohok. Hal ini bertujuan untuk mengetuk nurani, menegaskan posisi sebagai warga negara, dan menuntut akuntabilitas personal maupun institusi.
Adalah tim penasihat hukum tersangka RS, Ramses Kartago SH meminta Itwasda dan Propam Polda Metro Jaya memeriksa oknum anggota Polres Metro Bekasi yang diduga mengarahkan pelapor inisial YS untuk membuat Laporan Polisi terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak.
Permintaan tim penasihat hukum RS ini dimunculkan setelah mendengar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada 2 Februari 2026. Saksi pelapor YS dalam penjelasannya menyebutkan bahwa salah satu dari dua laporan polisi dibuat atas saran Kanit PPA Polres Bekasi.
Menurut Ramses Kartago, keterangan YS dalam RDP berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Kanit PPA, yang menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan atas petunjuk pimpinan. Perbedaan informasi inilah yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya, RS.
“Kami meminta Kapolda, Itwasda, dan Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa oknum polisi yang diduga memerintahkan pembuatan laporan tersebut. Dugaan kami sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Kapolda dan Kapolres, dan ternyata indikasinya benar,” ujar Ramses didampingi anggota tim Arwan Cikwan SH, Mangalasan Silaban SH MH, MR Nembang Saragih SH, Tirta SH MH dan Jonris Hotman Tua SH SE MM CMA CTA, Kamis (5/2/2026).
Tim pembela juga menyoroti perbedaan mendasar antara laporan pertama dan laporan kedua. Dalam laporan awal terkait dugaan kekerasan terhadap anak, korban disebut tidak pernah mengaku mengalami perbuatan cabul, melainkan hanya mengaku sering dibully oleh teman-temannya. Hal itu, menurut mereka, juga diperkuat oleh keterangan psikolog DP3A Kota Bekasi.
“Jika pada laporan pertama korban tidak menyebut adanya tindakan cabul, lalu mengapa tiba-tiba muncul laporan kedua yang berisi pengakuan berbeda? Siapa yang mendesain laporan tersebut? Apakah laporan pertama dianggap tidak cukup kuat sehingga dibuat laporan baru?” tanya Ramses.
Oleh karena itu, tim pembela meminta agar Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti permohonan pemeriksaan internal demi menjaga marwah institusi kepolisian. “Jangan sampai citra Polri rusak karena ulah oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.
Dalam video RDP yang beredar, YS kembali menegaskan bahwa laporan polisi kedua dibuat atas permintaan Kanit PPA, sehingga penasihat hukum meminta proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Namun hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan pemeriksaan tersebut.
Tim penasihat hukum RS juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “SPDP tanggal 2 November 2025 telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan, namun hingga kini Polres Metro Bekasi belum menerbitkan SPDP baru. Jika SPDP telah dikembalikan jaksa dan belum diterbitkan yang baru, lalu mengapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka? Ini mengindikasikan adanya dugaan penyidik tidak profesional,” kata Ramses.
Pengacara juga mempertanyakan minimnya pemeriksaan saksi yang dinilai penting. Tidak diperiksa atau di-BAP dokter visum, dan CCTV tak disita
Dalam keterangan korban sendiri terdapat dua teman korban berinisial P dan N, serta seorang saksi fakta CW yang satu kelas dengan korban. Namun ketiganya tidak diperiksa oleh penyidik. “Kenapa dua teman korban, yaitu P dan N, serta saksi fakta CW tidak diperiksa? Mengapa dokter yang membuat visum tidak di-BAP? Ini janggal,” kata advokat senior Ramses.
Mengenai CCTV yang tidak disita penyidik, juga disoroti. “Apa penyidik khawatir jika CCTV disita, teman korban diperiksa, dan dokter pembuat visum di-BAP, bakal melemahkan dasar penetapan tersangka RS. Penyidik harus fair. Kalau memang tidak cukup bukti jangan dipaksakan,” ujarnya.
Ramses menjelaskan bahwa pada laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak, korban tidak pernah mengaku mengalami perbuatan cabul, melainkan hanya menceritakan bahwa dia sering dibully oleh teman-temannya. Hal itu diperkuat hasil pemeriksaan psikolog dari DP3A Kota Bekasi.
Namun, pada laporan kedua, tiba-tiba muncul keterangan berbeda yang memuat dugaan perbuatan cabul. “Pertanyaannya, siapa yang mendesain laporan kedua ini? Mengapa isi keterangannya berubah drastis? Apakah laporan pertama dianggap tidak cukup kuat sehingga dibuat laporan baru? Jangan sampai korban diarahkan atau didoktrin,” kata Ramses.
Setelah mendengar RDP DPR RI Komisi XIII tersebut muncul juga saran terhadap para wakil rakyat agar didalami dan dicermati dulu permasalahan yang sebenarnya sebelum di-RDP-kan. Jangan melulu hanya mendengar laporan sepihak. Dengan demikian kesimpulan RDP niscaya bakal memenuhi rasa keadilan.
Di bahumu wahai Pak Polisi ada lambang negara, tapi di hatimu, apakah masih ada nurani? Penyalahgunaan wewenang adalah pengkhianatan paling hina terhadap seragam yang dikenakan.
Polisi sejatinya adalah pelindung, bukan predator yang memangsa rasa aman rakyatnya sendiri. Maka jadilah polisi yang dicintai, bukan aparat yang ditakuti karena ego dan keserakahan. (Pas)


Post A Comment:
0 comments: