Sukabumi,(MediaTOR Online) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Sukabumi Sigit Widarmadi.A.Md.SE mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten Sukabumi untuk mematuhi ketentuan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh.
“kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja tetap maupun tidak tetap yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus,08/03/2026.
THR ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi memang dianjurkan dari jauh – jauh hari,”
“Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dalam bentuk uang tunai dan tidak diperkenankan untuk dicicil.Jadi bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, THR nya itu satu bulan upah. Tapi bagi pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih secara terus – menerus tetapi kurang dari setahun misal 5 bulan, THR nya itu diberikan secara proporsional, jadi ada rumusnya walaupun tidak satu bulan full.”Ungkapnya.
Lanjut Sigit “Untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi, Disnaker Kab Sukabumi juga membuka posko layanan yang berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus tempat pengaduan terkait pembayaran THR maupun BHR.Posko tersebut awalnya difungsikan sebagai tempat konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak THR mereka.15 hari sebelum lebaran itu masih posko informasi”
Seandainya masyarakat ingin tahu THR – nya seharusnya dapat berapa, nah itu bisa (ditanyakan) ke Disnakertrans. Sedangkan H – 7 Idul Fitri, poskonya berubah menjadi posko pengaduan.
“Kalau ada H – 5 atau H- 1 Idul Fitri belum diberikan THR, bahkan tidak dibayarkan, bisa melapor ke posko pengaduan. Nanti kami akan membantu menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan nya bisa ke Posko Kantor Disnaker Kab Sukabumi yang beralamat di Jl. Pelabuhan II.
Kabupaten Sukabumi. Disnakertrans juga akan melakukan monitoring langsung untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.(Nandi)


Post A Comment:
0 comments: