Pembela dan Terdakwa Menunggu Empat Jam Lebih Hanya Untuk Dengarkan Ketukan Palu Hakim Tunda Sidang Saat Larut Malam

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan adalah asas atau prinsip utama dalam proses hukum di Indonesia yang menjamin proses pemeriksaan perkara dilakukan secara efisien, tidak berlarut-larut, mudah dipahami, serta terjangkau bagi masyarakat. 

Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Itu artinya proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara jelas, mudah dipahami, serta tidak berbelit-belit.

Waktu penyelesaian perkara tidak tertunda atau berlarut-larut agar segera memberikan kepastian hukum. Biaya perkara diusahakan terjangkau sehingga tidak menjadi halangan bagi pencari keadilan.

Sidang kasus pencemaran nama baik tunggu sampai larut malam hanya untuk ketukan palu tunda.

Sudah memenuhi asas itukah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini pada Rabu (29/7/2026)? Majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Agus Darwanta SH MH baru mengetukkan palunya hanya untuk menunda sidang yang agendanya mendengarkan pendapat dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda SH, pada Rabu (29/7/2026) pukul 21.00 WIB lebih, atau setelah penasihat hukum dan terdakwa menunggu empat jam lebih. 

“Persidangan berikutnya, Rabu (5/8/2026), masih dengan agenda mendengarkan pendapat ahli. Iya Pak jaksa, ahlinya menjadi tiga ya,” kata Agus Darwanta. JPU Pompy Polansky Alanda menjawab, “Ya Yang Mulia”.

Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Wahyu Winono alias Bimbim Dr (C) Ir Andi Darti SH MH segera memohon kepada majelis hakim agar persidangan bisa digelar pada siang atau sore hari. Tidak seperti pada Rabu (29/7/2026), pihaknya harus menunggu sampai empat jam lebih hanya untuk mendengarkan penundaan persidangan saja. 

“Kalau bisa Yang Mulia sidangnya jangan sampai larut malam begini, butuh kesabaran menunggu sidang dari siang, sore sampai malam begini. Berikutnya siang atau paling tidak sorelah ya Yang Mulia,” pinta Andi Darti. 

Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta memohon dimengerti akan padatnya persidangannya pada Rabu (29/7/2026). “Masa tahanan salah satu terdakwa yang sidangnya kami gelar barusan sudah mepet sekali. Maka mau tidak mau dilaksanakan sidangnya marathon mendengarkan pendapat ahli yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Agus Darwanta memberi alasan. 

Andi Darti sebelumnya berharap majelis hakim menskor salah satu persidangannya waktu siang atau sore hari untuk menunda sidang perkara No. 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL itu setelah tahu ahli yang mau didengarkan pendapatnya berhalangan hadir. 

Harapan penasihat hukum dan terdakwa Wahyu Winono alias Bimbim itu ternyata tinggal harapan. Majelis hakim terus bersidang sambung menyambung dan susul menyusul dengan perkara lain. Waktu sidang diskor untuk sholat maghrib pun, ketukan palu untuk tunda persidangan  perkara Wahyu Winono alias Bimbim tidak dilakukan majelis hakim. 

“Ada perasaan saya dikerjain dalam proses persidangan ini. Agenda untuk mendengarkan pendapat ahli sudah tertunda pada sidang sebelumnya, tetapi tidak segera diketukkan palu untuk penundaan kedua kalinya karena ahlinya tidak hadir pula. Jaksa sendiri tidak ada upaya untuk membacakan saja pendapat ahli dalam BAP, ini malah ditambah lagi ahli beriokutnya menjadi tiga orang,” ujar Andi Darti.

JPU Pompy Polansky Alanda menyebutkan bakal menghadirkan tiga ahli. “Tujuan kami tentu saja untuk menguatkan (surat dakwaan),” demikian Pompy kepada wartawan. 

Andi Darti lebih lanjut mengatakan pihaknya oke-oke saja dihadirkan banyak ahli oleh JPU. “Mau ahli pidana, bahasa, dan UU ITE tidak masalah. Yang penting tidak sepotong-sepotong atau parsial yang dibahas. Perkara ini terjadi sebab dan akibat. Saya melihat dalam kasus ini, bisa saja klien saya (Wahyu Winono) yang sebenarnya jadi korban, bukan saksi korban/pelapor Sadinda,” ujar Andi Darti.

Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan sebelumnya pun menguatkan bahwa akar persoalan ini murni bermula dari penertiban hewan liar (kucing) atas keluhan warga di Cluster Navarra Modernland, Tangerang. Penertiban tersebut dilakukan Sadinda dengan kawan-kawan yang kemudian kucing liar yang ditertibkan itu dikirimkan ke Cat Lover In The World atau rumah singgah CLOW. Dan ternyata seekor dari kucing-kucing  itu ada pemiliknya hingga kemudian ajukan keberatan. Pendiri Rumah Singgah CLOW (Cat Lover In The World), Wahyu Winono alias Bimbim, pun menjadi terseret.

Pasalnya, pihak yayasan yang dipimpinnya membuat pengumuman bahwa kucing-kucing hasil tangkapan Sadinda dkk tidak akan diterima lagi di rumah singgah CLOW menyusul adanya protes dari pemilik kucing yang ditangkap dan disebutnya liar tersebut. 

                                                                Memantaskan Diri

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Soenarto SH MH saat melakukan pembinaan secara umum kepada seluruh jajaran badan peradilan mengingatkan jajaran peradilan agar memantaskan diri mengemban jabatan yang saat ini, apapun posisi jabatan yang diembannya. 

Jabatan bukan untuk gagahan atau pamer melainkan harus bisa memantaskan diri bukan memantaskan diri lalu puas diri melainkan memantaskan diri dengan intelektual dan intergritas sehingga siap untuk menjadi pejabat yang profesional

“Bukan memantaskan diri lalu untuk memuaskan diri, bukan. memantaskan diri adalah kemampuan intelektual kita, memantaskan diri adalah integritas kita sehingga kita siap untuk menjadi pejabat yang profesional, yang profesional itu mereka mempunyai kemampuan, mereka punya skill/ketrampilan, mereka menjaga integritas,” tuturnya.

Dalam hal kepantasan, katanya,  yang menilai bukan yang bersangkutan tetapi anak buahnya, orang lain, rekan kerja.  MA saat ini, menurutnya, melakukan promosi tidak lagi berdasarkan rasa tetapi atas dasar data yang dikumpulkan oleh Badan Pengawas bekerjasama dengan jejaring sosial yang ada.

“Kalau atas dasar rasa maka loyalitas atau kesetiaan yang dibangun itu atas dasar personal, tetapi kalau atas dasar data maka loyalitas yang dibangun untuk kepentingan institusional,” tegasnya. (Pas)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: