Permintaan Uang Rp 250 Juta Tidak Dipenuhi, LP ke Polisi Sidangnya pun Dilangsungkan

Share it:

Jakarta, MediaTOR Online - Kucing mengajarkan kita seni bersahabat. Nafas dan dengkurnya yang halus adalah mantra ajaib yang menyembuhkan lelah, bagai cahaya mentari di hari yang mendung memberi kita tempat untuk berlabuh dalam ketenangan. 

Namun, gara-gara seekor kucing pula,  seorang lelaki yang mendedikasikan hidupnya untuk menyelamatkan binatang peliharaan telantar juga liar; terutama kucing dan anjing, Wahyu Winono alias Bimbim (38), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Sidang terkait kucing di PN Jakarta Selatan.

Pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow (Cat Lover in the World) ini terancam hukuman sembilan (9)  bulan penjara atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sadinda Linda Safitri. Ironisnya, pelapor adalah sosok yang pernah menitipkan hingga 300 ekor kucing yang ditangkapi ke yayasan milik Bimbim secara gratis. Tidak itu saja, saksi pelapor mengklaim diri pula sebagai pihak yang kerap memberikan donasi untuk Yayasan Clow walau kenyataannya hal itu tidak pernah terjadi. 

Hal itu terungkap dalam sidang majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Agus Darwanta SH MH. Namun saat didengarkan keterangan saksi apa yang dituduhkan saksi pelapor tidak berdasar. 

Pasal di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polamsky Alanda SH MH sendiri yang tidak sama atau berbeda dari yang dilaporkan ke polisi, menyebabkan kasus ini semakin rancu. Bimbim dijadikan kambing hitam. 

Tiga saksi a charge atau memberatkan yang seyogyanya mendukung surat dakwaan yang dihadirkan JPU masing-masing Sadinda Linda Safitri (saksi pelapor/korban), Andi dan Florentia justru tidak sejalan. 

Saksi Andi dalam keterangannya mengaku tidak mengenal terdakwa Bimbim. Padahal, kasus muncul setelah postingan Yayasan Rumah Singgah Clow dan tanggapan Sadinda dengan Bimbim di Instagram ditonton kemudian dibagikannya. 

Oleh karena itu, saksi Andi yang disebut-sebut  menyebarkan tangkapan layar (screenshot) dan menjadi pemantik kasus tampak bingung ketika penasihat hukum terdakwa Bimbim, Dr (c) Ir Andi Darti SH MH bertanya: "Dari mana tuduhan Sadinda menangkap kucing?", dijawab "Dari live IG, Bu. Tapi saya tidak simpan videonya. Tidak ada bukti," jawab Andi. 

Namun saksi Andi mengaku hanya meneruskan (forward) potongan video berdurasi 5 detik ke grup WhatsApp dengan dalih "agar berhati-hati". Tidak ada lembar screenshot valid, tidak ada rekaman utuh, dan tidak ada satu pun bukti autentik yang bisa ditunjukkan ke hadapan majelis hakim. Justru video diduga Sadinda dan Supanto sedang menangkap kucing dapat diperlihatkan penasihat hukum terdakwa. 

Sebagai pencinta kucing saksi mengaku kaget melihat postingan yang memasukkan Sadinda dalam daftar hitam karena yang menangkap kucing yang ternyata ada pemiliknya.

Sejak peristiwa itu pula, dalam laporan Sadinda, flowers Instagram Sadinda disebut-sebut  turun gratis. Itulah yang dilaporkannya ke Polres Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 UU ITE terhadap Bimbim. Namun yang sampai ke pengadilan atau yang disidangkan atau didakwakan kemudian berubah menjadi Pasal 433 ayat 1 KUHP baru tanpa diikuti pembuatan LP baru Sadinda.

Saksi Florentia menyebutkan pihaknya kehilangan kucing kesayangan. Dia mendengar yang menangkap kucingnya adalah Supanto, yang dikenal atau disebut-sebut sebagai timnya Sadinda menangkapi kucing yang kemudian dikirim ke Yayasan Rumah Singgah Clow.

Florentia menanyakan ke Supanto apakah kucing yang ditangkapinya dikirim ke Yayasan Rumah Singgah Clow. Supanto mengakuinya, Florentia pun mendatangi yayasan dan mengambil paksa kucing tersebut. 

Menanggapi keterangan ketiga saksi jaksa tersebut, Andi Darti menyebut terdapat tiga cacat prosedur (fatal) menyeret kliennya. Pertama,  salah subjek atau salah kamar: Laporan Polisi (LP) secara personal ke Wahyu Winono alias Bimbim, padahal narasi yang dipersoalkan diunggah oleh akun institusi resmi @rumahsinggahclow.

Kedua, lompatan pasal atau penyelundupan pasal (melanggar KUHAP). Perkara yang semula didasarkan pada UU ITE tiba-tiba diganti menjadi Pasal 433 KUHP Baru tanpa diikuti pembuatan LP baru.

Ketiga, BAP yang menyimpang. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik melenceng jauh dari laporan asal, mengubah isu repost cerita menjadi pengumuman resmi yayasan.

Pembela juga menduga ada motif transaksional atau motif memperoleh cuan di balik kasus ini. Sebelum laporan polisi ini dibuat, sempat ada ruang komunikasi di mana pihak seberang meminta uang Rp250 juta dan unggahan dihapus. Kompromi materi itu ditolak Wahyu Winono alias Bimbim,  hingga laporan lanjut. “Ada dugaan, kasus ini bukan murni penegakan hukum atas sebuah nama baik, melainkan demi cuan yang kala gagal berubah bentuk menjadi dugaan kriminalisasi," ujar Andi Darti. 

Memeluk kucing adalah cara terbaik untuk merasakan kedamaian di tengah dunia yang penuh dengan hiruk-pikuk. (Pas)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: