RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN SUKABUMI, BAHAS KUA DAN PPAS 2027

Share it:

Sukabumi,(MediaTOR Online) - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).


Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,"

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan.

"Hasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja," ujarnya.

Ketua juga menjelaskan perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam rapat merupakan hal yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD selama hanya bergeser pada posisi anggota.

Ia menambahkan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan di tingkat pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

"Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan," katanya.(Nandi)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: