Jakarta,(MediaTOR Online) - Keluhan berkepanjangan dan protes demi protes yang diajukan warga terkait pencemaran udara diduga dari PT Bina Karya Prima (BKP) yang beroperasi di sekitar permukimannya bagai menemui jalan buntu bahkan membentur tembong kokoh dan tinggi. Tiada tanggapan apalagi Solusi penyelesaian yang baik bagi warga.
Oleh sebab itu, para warga Medan Satria, dan Kali Abang, Kota Bekasi, Jawa Barat meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Bada
n Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi turun tangan mengatasi dugaan pencemaran udara dari cerobong asap PT BKP tersebut.
Para warga tidak tahan lagi menderita berkepanjangan akibat dugaan pencemaran udara cerobong asap pabrik PT BKP Pejuang, Medan Satria, dan Kali Abang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang selama ini dikeluhkan dan dalam sorotan terus menerus namun tak kunjung ada tindakan penanggulangan sampai saat ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dituding tidak merespon keluhan warga hingga kini akibat dugaan pencemaran udara yang dihasilkan cerobong asap PT BKP tersebut, yang disebut-sebut dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pihak PT BKP sendiri diduga sudah mendapat sanksi kategori kedua dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi atas belum optimal dalam mengelola pembuangan limbah udara yang menjadi pemicu protes warga dituding tidak melakukan penanggulangan pencemaran secara konprehensif.
Hal itu diakui Lurah Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Suhendra, kepada wartawan di Kota Bekasi, Rabu (26/8/2026). Dia mengungkapkan, terkait dugaan pencemaran yang dihasil cerobong asap PT BKP, termasuk bau pada udara tidak kunjung dilakukan penanggulangan menyeluruh Perusahaan yang memproduksi bahan makanan itu.
“Terutama bau pada udara yang sangat cukup menganggu lingkungan. Sudah sering disampaikan protes ke perwakilan manajemen PT BKP, termasuk KHL, tetapi hingga saat ini dugaan pencemaran tersebut masing berlangsung dan terjadi,” tutur Suhendra.
Suhendra mengakui, pihak PT BKP sendiri sering minta izin menempatkan perangkat atau alat untuk melakukan uji kualitas udara sekitar, namun sampai sekarang pihaknya tidak pernah diberitahukan apa hasil pengujian tersebut. Masih burukkah bagi kesehatan warga atau pencemaran itu sudah berkurang atau justru bertambah parah.
“Pihak PT BKP sendiri sering meminta izin mau tempatkan atau pasang alat untuk melakukan uji kualitas udara. Ya, kami persilahkan saja, tapi sampai sekarang hasil pengujiannya seperti apa kita tidak pernah dikasih tahu,” ujarnya.
Menurut Suhendra, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dari pemerintah pusat atau Pemerintah Kota (Pemkot) Pemerintah Provinsi (Pemprov) sampai sekarang belum juga memberi penjelasan atas protes warga setempat.
“Kalau bisa warga atau masyarakat di sini dikasih tahu dan dijelaskan hasil lab atau uji kualitas udaranya seperti apa? Apakah masih diambang batas normal untuk kesehatan warga atau sudah menggangu,” katanya.
Suhendra berharap, KLH, Gubernur Jabar, Walkot Kota Bekasi mendorong pihak PT BKP untuk segera melakukan perbaikan cerobong asapnya agar kualitas udara dan warga tidak terus menerus hirup udara cemar.
“PT BKP harus terus didorong melakukan perbaikan cerobong asapnya atau penambahan alat tehnologi atau apa agar kualitas udara dan warga atau masyarakat sekitar tidak terus meneru terganggu udara tercemar,” harap Suhendra. Dengan begitu, perusahaan itu beroperasi UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Asap hitam yang kerap membumbung dari cerobong pabrik PT BKP dinilai memperburuk kualitas udara di permukiman penduduk setempat. Emisi ini memicu kekhawatiran terkait potensi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), seperti sesak napas dan iritasi tenggorokan bagi pemukiman warga terutama yang terdekat dengan pabrik tersebut.
Kondisi yang menimbulkan protes, keluh kesah dan penyakit pernafasan bagi warga ini tentu saja bertentangan dengan Unadng-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Pas)



Post A Comment:
0 comments: