DARI WAKTU KE WAKTU NASIB PEKERJA/BURUH MASIH SELALU DIPERSIMPANGAN JALAN

Share it:

Oleh : Bung Takim. 


SEJAK memasuki era Reformasi telah beberapa kali penggantian pemerintahan namun sepertinya belum ada yang peduli terhadap perubahan untuk mengangkat harkat dan martabat kaum buruh/pekerja. Untuk memperoleh hak-hak pekerja yang bersifat normatif saja harus melalui proses perjuangan pekerjaan/buruh melalui Serikat Pekerja/Serikat buruh.

Seharusnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh cukup memberitahukan kepada pemerintah melalui "Pegawai Pengawas ketenagakerjaan" Pada Kementerian Ketenagakerjaan bahwa terdapat pelanggaran hukum atas hak-hak pekerja  bersifat normatif yang diabaikan oleh pengusaha/pemberi kerja.

Namun faktanya pegawai pengawas yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan tidak mampu mengambil langkah-langkah hukum atas pelanggaran tersebut. Sehingga Serikat Pekerja/Serikat Buruh terjebak dalam perjuangan atas pelanggaran dimaksud. Dengan demikian sampai kapanpun nasib pekerja masih selalu berada di persimpangan jalan.

Sementara Rancangan undang-undang(RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan semula ditargetkan pengesahannya pada bulan Oktober 2026 berarti tinggal menghitung hari. 

RUU-Ketenagakerjaan dimaksud sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang merevisi aturan ketenagakerjaan sebelumnya, memerintahkan Klaster Ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja. 

Beberapa unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah banyak menyampaikan pokok-pokok fikiran terhadap penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut. Pertanyaannya apakah  pokok-pokok fikiran dari unsur Serikat Pekerja/Serikat buruh itu diakomodir atau tidak. 

Terdapat catatan yang beredar dan telah diterima DPRI terkait aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik melalui "Koalisi Buruh" maupun disampaikan langsung. 

Terdapat poin-poin penting aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dimaksud  :

1. Jaminan upah layak(yang dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya) dan menolak PP 49/2026

   2. Outsourcing dibatasi ketat: Bukan dihapus total, tapi dibatasi. Usulan hanya 4 pekerjaan penunjang yang boleh di-Outsorcing : Pengemudi, Keamanan, Kebersihan dan Katering.

3 . PKWT/Kontrak : Ada batas maksimal dan kompensasi untuk PKWT setelah selesai kontrak tetap ada pengaturannya.    

4.Pemutussn Hubungan Kerja merupakan jalan terakhir dan perlu ditutup Pemutusan Kerja secara-Sepihak (PHK-sepihak).  

5.Pesangon: Draf mengakomodir penolakan skema 0,5 kali. Tuntutan buruh: minimal 1 kali ketentuan, namun bagi Buruh yang diakhiri hubungan kerja bukan karena kesalahan Buruh/pekerja maka pesangonnya tetap 2(dua)kali peraturan dan tidak dicicil.   

6.Hal baru yang memang usulan serikat: Larangan penahanan ijazah, perlindungan pekerja platform digital & informal, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, penguatan JKP, pembatasan TKA + kewajiban transfer knowledge, waktu kerja-istirahat yang pasti, sanksi tegas pelanggaran hak normatif. Yang masih diperjuangkan / belum penuh. 

Koalisi Besar Buruh menyebut masih ada 10 agenda krusial yang belum terjamin :  

• Jaminan upah layak yang ada rumusnya, bukan diserahkan PP • Pesangon bagi pekerja kontrak & outsourcing setelah PHK • Penghapusan total outsourcing di pekerjaan inti (bukan cuma pembatasan) • Batas usia pensiun yang jelas di UU, bukan PP • Penguatan kebebasan berserikat dan hak mogok, serta menolak "partisipasi semu" - diundang tapi masukan tidak masuk substansi   

Sikap koalisi: mereka tidak ingin RUU ini jadi "Cipta Kerja Jilid II" - nama baru tapi fleksibilisasi tetap.  

Dengan melihat kondisi obyektif saat ini maka seluruh pekerja/buruh perlu memahami strategi perjuangan  baik para pekerja/buruh maupun pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh  dan para aktivis buruh Sbb :

 1. Para pekerja/buruh segera hubungi organisasi buruh yg terdekat/yang anda kenal untuk memperoleh bimbingan dalam rangka pembentukan organisasi Buruh berdasarkan UU no. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk membentuk Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja(PUK SP.) tempat anda bekerja. 

2.Dalam hal pekerja/buruh belum memiliki keberanian untuk membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas dasar pertimbangan tertentu maka solusinya Sbb :

a.Daftarkan diri anda sebagai anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara langsung yang anda kenal. 

b. Ikuti berbagai pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut. 

3. Bergabung dengan Konsultan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengikuti berbagai program pendidikan/pelatihan. Biasanya konsultan tersebut juga memiliki team advokasi dan Lembaga Bantuan Hukum bila anda mengalami permasalahan dengan pemberi kerja. 

Demikian sekelumit alternatif pilihan sikap baik sebagai pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun sebagai pekerja/buruh yang telah memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja. 

Salam perjuangan dan salam solidaritas.(mi)

Share it:

Opini

Post A Comment:

0 comments: