Dua Tahun Laporan Mandek Kuasa Hukum Wartawan Korban Penganiayaan di Bogor Surati Kadiv Propam Mabes Polri

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Ade Nuryogi Yana yang dilaporkan ke Polres Bogor sejak 18 Agustus 2024 dinilai jalan di tempat. Kuasa hukum korban, Suta Widhya, S.H., menyatakan akan segera mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Dalam surat tanda terima laporan, peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Nanggerang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Korban menerangkan, terlapor berinisial AS diduga memukul bagian wajah dan mulut korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian mulut, satu gigi copot, satu gigi patah, dan satu gigi goyang. Perkara dilaporkan dengan sangkaan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan.

Menurut Suta Widhya, sudah lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat, namun tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan penyidik kepada korban maupun kuasa hukum. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) disebut tidak pernah diterima secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri.





“Ini perkara yang sesungguhnya mudah. Locus delicti jelas, tempus delicti jelas, identitas terlapor jelas, korban jelas, dan akibat luka juga terdokumentasi secara medis. Tidak ada alasan yang masuk akal untuk menunda penetapan tersangka selama dua tahun,” tegas Suta.

Ia juga mempersoalkan konstruksi pasal yang digunakan. Penyidik hingga kini hanya menyangkakan penganiayaan tunggal dan penganiayaan ringan. Padahal, kata Suta, keterangan awal korban mengindikasikan adanya pihak lain yang turut berada di lokasi dan patut didalami perannya.

“Mengapa penyidik tidak mendalami Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan? Apakah sudah dilakukan gelar perkara untuk menguji apakah ada turut serta atau pembantuan sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHPidana? Ataukah perkara ini sejak awal memang diarahkan untuk menjadi sekadar penganiayaan ringan?” tanyanya.

Suta menilai, lambannya penanganan perkara yang melibatkan wartawan sebagai korban berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers. Ia mengingatkan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Klien kami saat itu menangani persoalan konsumen terkait pengambilalihan kendaraan (take over). Tiba-tiba menjadi korban kekerasan fisik. Jika aparat abai, maka pesan yang sampai ke publik adalah kekerasan terhadap jurnalis bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, selain bersurat ke Kadiv Propam Mabes Polri, pihaknya juga menyiapkan surat kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Surat tersebut akan meminta audit investigasi terhadap penyidik yang menangani perkara, termasuk membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan hasil visum et repertum.

“Kami tidak menuduh, kami meminta pengawasan. Propam harus memastikan apakah ada pelanggaran kode etik profesi, penelantaran perkara, atau konflik kepentingan dalam penanganan laporan ini,” kata Suta.

Ia menegaskan, pihaknya masih menaruh kepercayaan pada institusi Polri yang presisi, namun kepercayaan itu harus dibuktikan dengan tindakan konkret.

“Kami beri waktu yang wajar setelah surat ke Propam dilayangkan. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk praperadilan atas penghentian penyidikan secara diam-diam jika itu yang terjadi,” pungkasnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari Humas Polres Bogor maupun Polda Jawa Barat terkait status terkini penyidikan perkara tersebut.(* Rd)


*Kontak Media:*

Suta Widhya, S.H.

Kuasa Hukum Ade Nuryogi Yana





Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: