MENAKAR ISU ALIRAN DANA MUKTAMAR NU: Antara Proses Hukum Oknum dan Marwah Jami'iyyah

Share it:

Oleh: *Hakiem Amien.*

Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat - Himpunan Pengusaha Nahdliyin(BENDUM.DPP-HPN). 


Jakarta,(MediaTOR Online) - Ruang publik kembali diguncang oleh kabar miring. Pasca-pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang Jawa Timur. Usai pelaksanaan Muktamar dimaksud disertai badai isu tiba-tiba menerpa, pemicunya adalah Operasi Tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 14 September 2026 di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang mengamankan sekitar 17 orng, diantaranya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN *Sontang Coin Manurung.* Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor *Adrianto Pitojo Adhi.* beserta barang bukti masif senilai Rp106,3 miliar.

Lantaran menteri terkait merupakan kader NU, sebuah pertanyaan dari media dalam konferensi pers KPK 15 September 2026, mengenai adanya dugaan aliran dana ke kegiatan muktamar, seketika itu masalah dimaksud digoreng oleh sebagian oknum menjadi narasi liar di media sosial. 

Hasil Muktamar Jombang tiba-tiba didelegitimasi, dan marwah para ulama sepuh yang menjadi jangkar moral diuji oleh tuduhan risywah (suap).

Sebagai warga nahdliyin, kita wajib mendudukkan perkara ini dengan jernih, adil (insyaf), dan berbasis pada dua pilar: asas hukum positif serta metodologi fiqih Islam. 

Publik harus mampu memisahkan antara proses hukum perorangan dan kesucian institusi para ulama. Delik Pidana adalah Tanggung Jawab Personal (Individual Liability).

Dalam hukum positif (KUHAP), dikenal asas tanggung jawab pidana perorangan. Apa pun yang dilakukan oleh seorang pejabat di kementeriannya—termasuk jika ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang—adalah urusan hukum pribadi oknum tersebut dan lingkaran kepercayaannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menarik-narik kesalahan personal oknum menjadi dosa institusi ormas keagamaan merupakan lompatan logika (jumping to conclusion) yang cacat hukum. KPK sendiri secara gamblang menyatakan bahwa dugaan aliran dana tersebut baru sebatas materi penyidikan yang sedang didalami, bukan sebuah fakta hukum yang terkonfirmasi. Di sinilah asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) harus dihormati. Selama pengadilan belum mengetok palu, menyebarkan vonis liar di media sosial adalah bentuk nyata dari trial by the press (penghakiman oleh media) yang destruktif.

Meluruskan Kaidah Fiqih: Menolak Logika Pembuktian Terbalik di Medsos.

Di ruang digital, sekelompok pihak yang kecewa dengan hasil Muktamar Jombang mulai menuntut "pembuktian terbalik", mendesak PBNU atau para kiai sepuh untuk membuktikan bahwa mereka bersih dari dana tersebut. Ini adalah kekeliruan metodologi yang fatal.

Dalam kaidah fiqih, para ulama telah mengunci aturan pembuktian secara mutlak melalui sabda Rasulullah SAW:

Al-bayyinatu ‘ala al-mudda’i, wal-yaminu ‘ala man ankar”

(Beban pembuktian dibebankan kepada orang yang menuduh, dan sumpah diwajibkan bagi yang mengingkari).

Jika ada pihak yang menuduh terjadi risywah dalam Muktamar, maka dialah yang memikul kewajiban syariat untuk membawa bayyinah (bukti sah dan konkret). Membalikkan beban pembuktian kepada pihak yang dituduh di media sosial bukan hanya melanggar hukum acara pidana, tetapi menabrak syariat Islam. Mantan Ketua Panitia Muktamar ke-35, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) serta jajaran Bendahara Umum PBNU telah menegaskan secara administratif tidak ada sepeser pun dana eksternal ilegal yang masuk ke kepanitiaan Muktamar; seluruh biaya murni ditopang oleh kas internal organisasi.

Sikap Kesatria: Sikat Risywah, Lawan Fitnah !!!

Sikap warga NU hari ini harus tegak lurus pada kebenaran. Kita mendukung penuh profesionalisme KPK untuk mengusut tuntas aliran dana Rp106,3 miliar tersebut sampai ke akar-akarnya. Jika di kemudian hari pengadilan secara inkrah membuktikan ada aliran dana haram yang menyelinap, warga NU-lah yang akan berdiri di garda terdepan untuk melakukan pembersihan dan menuntut keadilan. Kita tidak akan pernah bersekutu dengan kemungkaran risywah.

Namun, selama bukti itu tidak ada, kita juga tidak boleh tinggal diam melihat martabat Jam'iyyah dan para ulama sepuh yang telah melahirkan duet kepemimpinan Rais Aam KH Miftahul Akhyar dan Ketua Umum KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) dijadikan sasaran tembak fitnah baliho politik.

Muktamar Jombang telah usai dengan sukses. Dinamika, kepuasan, maupun kekecewaan pasca-kontestasi adalah hal yang lumrah dalam organisasi demokratis. Tetapi, mengeksploitasi isu OTT KPK di kementerian sebagai peluru untuk membakar rumah sendiri adalah tindakan su'ul adab (buruk akhlak) yang menabrak nilai-nilai keislaman. Mari kita kedepankan tabayyun dan khusnuzhan, demi menjaga marwah guru-guru kita dan keberkahan jam'iyyah Nahdlatul Ulama.(mi)

Share it:

Opini

Post A Comment:

0 comments: