Menkeu Berganti, Arah Fiskal Jangan Kehilangan Arah Daerah

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Faldi Djamaluddin : PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa. Menurutnya, Resufle atau pergantian Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 14 September 2026 terjadi ketika proses penyusunan RAPBN 2027 belum selesai. Purbaya Yudhi Sadewa diberhentikan dan Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian ini merupakan kewenangan konstitusional Presiden.

Momentum pergantian Menteri Keuangan tersebut tidak cukup dibaca sebagai pergantian figur. Ia harus dibaca sebagai ujian terhadap kesinambungan kebijakan fiskal negara, terutama karena terjadi di tengah proses menentukan arah APBN 2027. Menyikapi kejadian tersebut, Kami PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan potensi desa memandang Pergantian Menkeu Pergantian Menteri Keuangan pun bagian dari dinamika pemerintahan mengelola APBN memiliki dampak horizon yang jauh lebih panjang daripada masa jabatan seorang menteri.

Resufle Menkeu juga menjadi momen evaluasi terhadap seluruh rantai kebijakan fiskal yang meliputi. Satu mata rantai tersebut lemah, maka keberhasilan fiskal di tingkat pusat belum tentu menghasilkan pemerataan di tingkat daerah. Barang tentu kami memandang bahwa ukuran keberhasilan kebijakan fiskal harus diletakkan dalam dua dimensi sekaligus.

Pertama, fiscal sustainability dimana kemampuan negara menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan publik. Kedua, fiscal justice bagaimana kemampuan sistem fiskal mendistribusikan kapasitas pembangunan secara adil antardaerah dan memperkuat ruang pembangunan di tingkat lokal.

Keduanya bukan dua agenda yang harus dipertentangkan. Negara membutuhkan APBN yang sehat, tetapi daerah juga membutuhkan ruang fiskal yang memadai. Begitupun Pemerintah pusat membutuhkan kredibilitas fiskal, tetapi otonomi daerah membutuhkan kepastian kebijakan.

Pertumbuhan ekonomi nasional harus dijaga, tetapi keterhubungannya dengan ekonomi masyarakat didaerah juga harus dapat diukurdengan memaksimalkan Fungsi Check and Balance sebagai perwujudan tatanan bernegara yang tertuang dalam naskah preambule konstitusi kita yakni UUD 1945.

PB PMII disini, dalam memaksimalkan Fungsi Check and balance tidak diarahkan untuk mengawal figur tertentu karena Yang perlu dikawal adalah arah kebijakan negara dan menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menguji kebijakan fiskal melalui data, dokumen anggaran, indikator pembangunan, pengalaman pemerintah daerah, serta kondisi riil masyarakat dan desa. Tentu PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa memiliki pertanyaan-pertanyaan yang harus terus diajukan secara sederhana tetapi fundamental yakni

Apakah APBN semakin memperkuat otonomi daerah?

Apakah transfer fiskal semakin mampu mengurangi kesenjangan antardaerah?

Apakah daerah kaya sumber daya memperoleh kapasitas fiskal yang sebanding dengan beban pembangunan yang dihadapi?

Apakah pembangunan desa benar-benar memperkuat ekonomi lokal?

Apakah proyek nasional menciptakan rantai nilai bagi masyarakat daerah?

Dan yang sangat sangat penting apakah setiap perubahan kebijakan fiskal dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

Cukup jelas pertanyaan tersebut bahwa PB PMII tidak menjaga kontinuitas seorang figur, melainkan kontinuitas institusi, kepastian kebijakan, dan tujuan pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik yang pada akhirnya, persoalan fungsi check and balance fiskal Indonesia bukan hanya bagaimana menjaga agar kas negara tetap sehat juga bagaimana kesehatan fiskal tersebut diterjemahkan menjadi kapasitas pembangunan yang nyata di daerah dan desa.

Menkeu dapat berganti. Kebijakan dapat dievaluasi. 

Prioritas dapat disesuaikan. Tetapi setiap perubahan harus tetap dapat diuji apakah ia memperkuat keadilan fiskal, memperluas ruang otonomi daerah, memperkuat desa, dan memastikan pertumbuhan ekonomi memiliki manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat.

Kembali menegaskan Sebagai kader PMII, Kami tidak mengawal siapa yang berada di kursi Menteri Keuangan, Menteri pada bidang apapun dan siapa.(Harlan/Rojali)

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Opini

Post A Comment:

0 comments: