Bangunan Liar Rusak Fasos di Jaktim

Share it:
Jakarta,(MediaTOR)
     Banyak bangunan liar yang merusak Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di wilayah Jakarta Timur. Camat dan Lurah di Jakarta Timur diminta mengawasi dan menjaga lahan Fasos dan Fasum di wilayah masing-masing. Jangan sampai aset pemerintah tersebut beralih ke pihak lain atau dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.
   “Lahan Fasos-Fasum merupakan aset yang dimiliki Pemda DKI Jakarta, jangan sampai justru dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain,” kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur Andriyansyah, pada Sosialisasi Pengendalian dan Pemantauan Ruang Fasos/Fasum Terhadap Pengembang, di Kantor Walikota Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
    Menurut Andri, banyak pengaduan dari masyarakat yang diterima pihaknya tentang pemanfaatan lahan Fasos-Fasum yang tidak sesuai peruntukannya, seperti dibangun kios, bangunan liar dan kegiatan lainnya. Padahal peruntukannya sebagai sarana dan prasarana aktifitas masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).
    Semestinya Lurah dan Camat, bertugas menertibkan bangunan yang berdiri di lahan Fasos-Fasum tersebut dan dikembalikan kepada fungsinya. Saat ini lahan Fasos-Fasum semakin habis.
   Sementara itu, Kepala Bagian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan SE MSi, mengakui banyak Fasos-Fasum yang saat ini dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya.
   “Untuk terciptanya hal itu maka peran serta para pengembang atau swasta sangat diharapkan untuk menyiapkan Fasos Fasum,” ujarnya.
   Eka mengatakan, pihaknya pun mengadakan Sosialisasi Pengendalian dan Pemantauan Ruang Fasos/Fasum Terhadap Pengembang di Jakarta Timur sebagai untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pengembang dan aparatur sebagai penyelenggaran pembangunan di Jakarta Timur.
    Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap optimalisasi pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   Sasaran kegiatan ini menurutnya, sebanyak 40 pengembang di Jakarta Timur. Secara umum mereka merupakan dari pihak yang membangun perumahan di Jakarta Timur.”
Tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Johny P. Rumimper, ST dari Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.(Ley/tbt)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: