Konsultasi Hukum

Share it:
Tanya: Saya bernama Suci tinggal di Slawi, Jawa Tengah, saya punya masalah yang cukup pelik dan tak bisa saya pecahkan sendiri. Pada siapa saya akan mengadu, beruntung ada rubrik konsultasi hukum di MediaTOR ini. Begini pak, saya kini seorang janda cerai hidup dengan satu anak perempuan yang masih kecil. Saya bercerai dengan suami sudah 13 bulan, sejak bercerai dengan suami, saya tidak pernah diberi uang oleh mantan suami untuk biaya hidup saya dan putri saya. Tadinya sih, dia janjinya mau ngasih tapi nyatanya cuma bohong saja. Saya harus bagaimana, ya, pak ? Apakah saya bisa menuntut uang makan saya ? Atas jawaban dari bapak, saya ucapkan terima kasih banyak. Jawab: Yang saya hormati Suci di Slawi, Jawa Tengah. Memang dalam sebuah bahtera kehidupan rumahtangga seringkali terjadi ketidak sesuaian antara suami maupun istri. Untuk membina rumahtangga dibutuhkan kesepakatan bersama, kasih dan sayang dan tentunya ada pula yang sedikit berkorban sehingga kedua belah pihak tidak ada kerugian ataupun penyesalan di kemudian hari. Dalam hal ibu untuk menuntut kepada mantan suami ibu, kiranya ibu tidak bisa lakukan untuk kebutuhan perihal diri sendiri, kecuali atas alasan kebutuhan bagi si anak. Tuntutan kebutuhan/biaya hidup untuk anak, ibu bisa lakukan dengan cara mediasi (pertemuan/kesepakatan antara suci dengan mantan suami). Kalau ini tidak berhasil juga, ibu bisa mengajukan gugatan tentang hal ini kepada Pengadilan agama setempat. Demikian ibu, semoga dapat dimengerti ya ! Tanya: Nama saya, Astuti, tinggal di Kemayoran, Jakarta, punya masalah pribadi, yang akan saya tanyakan pada bapak. Sejak kami berumahtangga sering ribut, berantem dan kami sepakat untuk bercerai. Keinginan untuk bercerai kami lakukan karena kami tidak bisa hidup bersama lagi karena kelakuan suami yang egois ditambah dengan tak mau tahu kebutuhan keluarga. Namun, perceraian kami tidak melalui pengadilan tapi hanya melalui secarik kertas yang diberikan pada saya oleh mantan suami. Lalu bagaimana ya pak, surat itu apakah surat resmi cerai saya dengan mantan suami ? Atas bantuan dan jawaban bapak, saya ucapkan terima kasih. Jawab: Yang saya hormati Astuti di Kemayoran, Jakarta. Dalam perkawinan, soal cek-cok mulut atau berantem, barangkali saya bisa katakan kembangnya orang berumahtangga memang begitu. Soalnya, dari dua individu yang mempunyai sifat dan latar belakang yang berbeda pula. Wajar kalau memang suka bentrok. Ada pepatah piring yang sama kalau ditumpuk jadi satu saja bisa pecah. Begitulah. Dalam hal kehidupan perkawinan juga begitu pula. Namun semuanya harus disadari benar, hakekat tujuan perkawinan itu untuk apa? Dalam hal surat cerai Astuti yang diberikan dari mantan suami kiranya saya kurang jelas yang dimaksud saudari itu seperti apa? Walau demikian, tetap saja demi kepastian hukum, Astuti harus mengurusnya pada Pengadilan Agama setempat demi kepastian hukum Astuti sendiri. Demikian, Astuti semoga jawaban ini menjadi perhatian saudari.
Share it:

Hukum

Konsultasi Hukum

Post A Comment:

0 comments: