Pengecer BBM Harus Memiliki Kartu UKM

Share it:
Kotabaru,Kalsel,(MediaTOR)-Bagi para pengecer BBM (bahan bakar minyak) yang memindahkan BBM dari SPBU ke kios penjual  BBM, khusus di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus memiliki Kartu keterangan UKM pengecer BBM yang diterbitkan Dinas Perindustrian Kotabaru.
     Drs Mahyudiansyah MAP, Kadisperindagkop Kotabaru, menyatakan, pengecer BBM harus memiliki surat rekomendasi dari DPRD. Dan surat keterangan usaha yang dikeluarkan kepala desa diketahui camat.
    “Hal ini merupakan kebijakan yang kami ambil , setelah  rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotabaru, Polres Kotabaru, Pemkab Kotabaru, Pertamina dan SKPD terkait, dan rapat tanggal 28 Maret 2013 Di Mapolres Kotabaru antara Polres Kotabaru, DPRD, Dinas Perindagkop, SPBU, Pertamina Kotabaru,” ujar Mahyudi.
     Sebelumnya Kapolres Kotabaru juga sudah menyampaikan Ke Polda Kalsel mengingat letak geografis Kabupaten Kotabaru yang dihuni masyarakat terdiri dari beberapa pulau juga perlu BBM. Demikian juga yang disampaikan Wakil Bupati Kotabaru dalam rapat terpadu di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
     Lebih jauh Mahyudi menjelaskan, kebijakan penerbitan Kartu keterangan UKM pengecer BBM juga memperhatikan UU No.22 Tahun 2011 tentang Migas, Perpres No.15 Tahun 2012, tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu,. Juga surat badan pengatur hilir migas No. 05 Tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi SKPD untuk pembelian BBM jenis tertentu. Permen ESDM No.01 tanggal 2 Januari 2013 tentang pengendalian BBM, surat edaran Gubernur Provinsi Kalsel No.530/00325/Eko tanggal 25 Maret 2013 tentang pengaturan pengisian BBM (premium dan solar) bersubsidi di SPBU, tuturnya
    Menurut pantauan di lapangan saat wartawan membeli premium di depan SPBU Belingkar, baru-baru ini , harga di kios pengecer Rp. 7 ribu/liter, ada juga harga Rp. 5 ribu/liter tapi tidak penuh 1 botol.(san)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: