CV BAA Diduga Abaikan Kaidah Lingkungan

Share it:

 **Pemilik IUP Dirugikan Kontraktor Tambang Nakal 


Jakarta,(MediaTOR)
H Rusdi Dirut PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) mengingatkan kepada pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) agar berhati-hati berkerjasama dengan pihak kontraktor. Seperti yang menimpa perusahaan miliknya, ketika PT. MJAB menjalin kontrak kerja sama dengan CV. Berkah Anugrah Abadi (BAA). “Banyak kontraktor pertambangan yang nakal dan tidak memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang benar sehingga terjadi kerusakan lingkungan. Akibatnya pemilik IUP yang memikul tanggung jawabnya” kata H Rusdi, Selasa (5/11) kepada MediaTOR.
Mantan anggota DPRD Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, priode 2004-2009 tersebut  menceritakan, perusahaan miliknya PT MJAB pernah melakukan kontrak kerjasama dengan kontraktor pertambangan CV. BAA milik H. Sar’ie, di Kecamatan Satui, Kabubaten Tanah Bumbu. Saat eksploitasi diduga CV. BAA telah mengabaikan kaidah-kaidah pertambangan yang berwawasan lingkungan. “Padahal  CV. BAA sudah berulangkali kami ingatkan. Dalam operasi produksi jarak antara bibir sungai dan bibir tambang jaraknya harus 100 meter dan bukan berjarak 28 meter. Namun, CV. BAA cenderung tidak memperhatikan hal itu, sehingga terjadi longsor di kawasan pemukiman dan kerusakan di bantaran sungai,” tandas H Rusdi. 
Akibatnya PT MJAB selaku pemilik IUP mendapat sanksi administrasi dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tanah Bumbu untuk melakukan perbaikan lingkungan. Kemudian menyusul keputusan dari Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu kepada PT MJAB perihal penghentian seluruh kegiatan tambang dan penjualan hasil tambang. 
Akhirnya, kata H Rusdi, IUP PT MJAB dicabut, akibat diduga CV. BAA enggan melakukan perbaikan lingkungan dan melepas tanggung jawab yang dituangkan dalam kontrak perjanjian kerja sama penambangan.
Selanjutnya H Rusdi memaparkan, sejak terjadinya longsor di kawasan pemukiman dan kerusakan di bantaran sungai yang diduga akibat ulah  CV. BAA, maka PT MJAB selaku pemilik IUP sudah melayangkan surat kepada CV. BAA agar tidak melakukan aktivitas penambangan. Termasuk tidak memberikan dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) sebelum kerusakan lingkungan diperbaiki secara optimal. 
Anehnya sambung H Rusdi, saat CV. BAA ingin menjual dan mengapalkan batubara pada tongkang BG ROBBY 302 yang diproduksi dilahan PT. MJAB malah Distamben Tanbu mengambil kebijakan menerbitkan dokumen SKAB yang berasal dari CV. BAA. Padahal PT MJAB sudah  melayangkan surat kepada Distamben Tanbu meminta tidak memproses dokumen SKAB yang bukan dari perusahaan miliknya. “CV. BAA itu kontraktor, bukan pemilik IUP yang secara hukum tidak boleh menerbitkan dokumen SKAB” kata H Rusdi lagi.  
Namun tidak sampai disitu, CV. BAA diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan HM Yusuf Fani, SH kuasa direktur PT MJAB. “Yusuf Fani ditengarai telah menyalah gunakan kewenangannya sebagai kuasa direktur dengan menerbitkan SKAB sendiri alias SKAB palsu” sambung H Rusdi
Kejadian yang melibatkan perusahaan miliknya itu, sambung H Rusdi, pihaknya pernah menyampaikan berupa pengaduan masyarakat ke Polda Kalsel. Namun proses pengaduan tidak sesuai harapan, sehingga PT MJAB melalui kuasa hukumnya Anang Yuliardi SH, melaporkan ke Mabes Polri dengan LP No LP/598/VII/2012/Bareskrim. Dan sudah beberapa saksi dipanggil penyidik Mabes Polri. Meski, kata Rusdi, Mabes Polri kini telah melimpahkan kembali proses perkaranya ke Polda Kalsel. “Beberapa saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Mabes Polri diantaranya HM Yusuf Fani, SH dan Kadistamben Tanbu. Ada rekaman Kadistamben yang mengancam akan mencabut IUP PT. MJAB jika ada panggilan kedua dari penyidik Mabes Polri,” beber H Rusdi.
Dia menilai, PT MJAB merasa mendapat perlakuan yang tidak netral dari Distamben Tanah Bumbu. Alasannya saat Distamben memberikan sanksi melalui surat dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu No 545/1055/PU/Tamben/2012 tanggal 17 Juli 2012, perihal penghentian seluruh kegiatan tambang dan penjualan hasil tambang. PT MJAB, sambungnya, juga meminta agar CV BAA yang diduga menyebabkan kerusakan diberi sanksi administrasi, namun dijawab Distamben melalui suratnya No 545/1096/PU/Tamben/2012 tanggal 01 Agustus 2012 pada point 3 menyatakan tidak dapat melakukan pembinaan terhadap CV BAA karena CV BAA tidak mempunyai ijin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Namun anehnya di dalam surat Distamben No 545/1878/PU/Tamben/2012 tanggal 27 Desember 2012, pada point 2 Distamben menyatakan bahwa CV BAA adalah pemegangijin usaha pertambangan mineral dan batubara berdasarkan keputusan Bupati Tanah Bumbu No 188.45/259/Distamben/2012 tanggal 30 Mei 2012.
Ironisnya lagi, menurut H. Rusdi, berdasarkan Surat Distamben Nomor: 545/1878/PU/Tamben/2012 tanggal 27 Desember 2012  CV. BAA yang nota bene adalah kontaktor dan bukan pemilik IUP malah diberikan kewenangan untuk menerbitkan dokumen SKAB. Padahal SKAB yang dikeluarkan oleh pemilik IUP merupakan bagian dari kontrol pemerintah tentang komuditas, kwalitas dan kuantitas hasil tambang. “Bagaimana pemerintah bisa melakukan kontrol jumlah produksi pemegang IUP dalam memungut iuran atau royalti untuk negara, kalau ternyata kontraktor diberikan kewenangan menerbitkan SKAB” tandas H Rusdi 
Kepala Distamben Kabupaten Tanah Bumbu Dwi Jono ketika dikonfirmasi, Selasa (5/11) melalui sambungan telepon selulernya, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada PT. MJAB untuk segera melakukan perbaikan lingkungan. Menurut Dwi Jono apabila musim hujan puluhan juta ton air perhari akan menguap dari sungai dan masuk kelahan PT. MJAB. Dia khawatir akan terjadi longsor yang dampaknya akan menyeret dan perkampungan disekitarnya. “Kami masih memberikan toleransi kepada PT. MJAB untuk segera melakukan perbaikan. Apabila sampai waktunya PT. MJAB belum melakukan perbaikan, ototomatis IUP-nya akan dicabut,” tegasnya. 
Selain itu, dia menambahkan, pihaknya pernah digugat PT. MJAB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banjarmasin, dan ternyata pihaknyalah yang dimenangkan. Sehubungan dengan dirinya pernah dilaporkan PT. MJAB ke Polda Kalsel, menurutnya kasusnya itu sudah dihentikan. “Saya sudah menerima pemberitahuan SP3 dari Polda Kalsel” ungkap Dwi Jono.(TM)


Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: