Ketua DPRD Kota Bekasi Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Share it:
Bekasi,(MediaTOR Online) - Gonjang ganjing kisruh dugaan ijazah palsu SMA dan Sarjana Ekonomi Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai diberbagai media lokal seharusnya mendapat tanggapan serius dari pihak kepolisian dan pengurus partai baik ditingkat DPC,DPW dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
     Sangat memalukan dan memprihatinkan jika benar dugaan pemalsuan ijazah SMA dan Sarjana seorang pejabat setingkat Ketua DPRD Kota Bekasi, terbukti. Dimana akhir–akhir ini kasus Tumai terekspos media bahkan menjadi running berita. Luar biasa, kemana pihak–pihak yang selama ini bertanggungjawab dan berwenang dalam perkara ini, setelah tiga periode kader PDI-P ini merasa nyaman memakan uang rakyat selama menjabat anggota dewan.  
     Menurut informasi masyarakat, berita tentang dugaan pemalsuan ijazah Tumai yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kota Bekasi sudah bukan rahasia lagi, artinya selama ini ada kesengajaan bahkan indikasi menutup –nutupi dari pihak –pihak tertentu.
    Menurut Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LKBH-ICMI) Bekasi, Abdul Chalim Soebry, dugaan pemalsuan ijazah SMA dan Sarjana ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai harus ditanggapi serius oleh pihak kepolisian,Pembina dan pengurus PDI-P dan Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi.
     “Jangan menjadi bumerang dan preseden buruk bagi anak cucu kita, karena kejahatan intelektual merupakan pelanggaran berat dan mencederai dunia pendidikan,” tegasnya.
      Abdul Chalim mengatakan seharusnya pihak PDI-P lah yang harus pertamakali meresponnya dengan melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan beberapa kadernya. “Inikan menyangkut nama baik partai dan intelektual kadernya selama ini,” kata Chalim.
     Bahkan menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya, indikasi pemalsuan ijazah palsu Tumai terjadi semenjak dia menjadi anggota dewan periode 2004 sampai sekarang. “Ada 3 ijazah berbeda setingkat SMA/SMK yang digunakan Tumai, dan 2 Ijazah Sarjana Ekonomi yang berbeda pula yang digunakan untuk menjadi dewan,” ungkap sumber tersebut.
     Ini pun menjadi pertanyaan besar, kalau toh dugaan itu benar kenapa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi dan  Pengurus DPC PDI-P Kota Bekasi membiarkan terjadinya pemalsuan dokumen negara para calon legislatifnya, ketika mereka mendaftarakan diri. “Perlu penyelidikan serius dan intensif, jangan biarkan rakyat dibohongi terus,” tegasnya.(Sf)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: