DPCK-SPSI Siap Mengawal Amandemen UU No.2 Tahun 2004 Tentang PPHI

Share it:
Bekasi,(MediaTOR Online) - Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPCK-SPSI) Bekasi siap mengawal amandemen UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) agar nantinya pelaksanaan UU tersebut bisa cepat, aman dan final. DPCK -SPSI Bekasi pun akan membentuk draf undang – undang tandingan jika seandaianya draf perubahan yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI tak memenuhi aspirasi buruh.

Demikian dikatakan R.Abdullah, Ketua DPCK-SPSI Bekasi kepada MediaTOR Online, Kamis (/7/2015), lalu usai Diskusi Panel” dengan thema “Mengawal Amandemen UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Jaminan Pensiun, di Islamic Center, Kota Bekasi. 

Untuk itu, DPCK -SPSI Bekasi sepakat mendeklarasikan wadah SP-SB nasional yang diberi nama Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI). Dalam rangka menyongsong amandemen UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI dan Jaminan Pensiun yang saat ini masuk Proleknas DPR RI tahun 2015 dan dalam waktu dekat akan dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah.
“Semua Ketua Umum SP-SB nasional yang hadir pada Panel Diskusi itu otomatis masuk menjadi anggota Presidium KPBI. Dan KPBI selanjutnya akan berkantor di Ruko Cempaka Mas Blok P No.30 Jakarta Pusat,”ungkap R Abdullah Koordinator Presidium KPBI yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rabu (9/7/2015) petang.
 Ratusan Serikat Pekerja (SP) dan Serkat Buruh (SB) nasional dalam “Diskusi Panel” dengan thema “Mengawal Amandemen UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Jaminan Pensiun,” yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Bekasi. Dengan pembicara Direktur PHI dan Jamsos Kemenakertrans RI Sahat Sinurat, Hakim Ad Hock Mahkamah Agung Fauzan, Ketua Umum SP OPSI Timbul S, BPJS WatchIndra Munaswar dengan Moderator Direktur NGO ELGIE German berlangsung di Gedung Islamic Centre Kota Bekasi.

R Abdullah yang juga ditunjuk sebagai Koordinator Tim Lobby KPBI itu, menjelaskan Kepada Media OnLine SUARA BEKASIbahwa seluruh Presidium KPBI dalam waktu dekat akan segera mengadakan rapat, untuk membentuk Pokja.
“Pokja KPBI ini, nanti tugasnya melakukan evaluasi selama UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI dan Jaminan Pensiun itu dilaksanakan sejak tahun 2004 sampai tahun 2015 ini ,”ungkap R Abdullah.
Sementara itu, Direktur BPJS Wartc Indra Munaswar menyambut baik terbentuknya KPBI. Dia mengaku prihatin, karena amandemen UU No 2 tahun 2004 tentang PPHI dan Jaminan Pensiun tinggal menghitung hari untuk dibahas Komisi IX DPR RI dan Pemerintah, ternyata naskah akademik amandemennya sampai hari ini belum diterima Komisi IX DPR RI.

“Saya berharap keberadaan KPBI, bisa menekan pihak Pemerintah agar segera membagikan naskah akademik rencana amandemen UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI dan Jaminan Pensiun ini. Agar semua pihak yang berkepentingan tentang amandemen UU ini, termasuk seluruh SP dan SB nasional, termasuk para stokesholher bisa mempelajari isi amandemen UU No.2 tahun 2004 ini,”ungkap Indra. 
Menanggapi hal ini, Direktur PHI dan Jamsos Kemenakertrans RI Sahat Sinurat mengakui, saat ini pemerintah tenah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk naskah akademik rencana amandemen UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami tengah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, dan kami berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini  bisamembantu pemerintah dalam mempercepat perubahan UU tersebut,” kata Sahat. (SF)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: