Jakarta,(MediaTOR
Online) - Sejak era reformasi, keran kebebasan terbuka lebar. Tragisnya, kebebasan
dimaknai dengan merosotnya nilai-nilai moralitas. Etika yang terkandung dalam
koridor aturan yang dibuat oleh negara, ternyata hanya sebatas di atas kertas.
![]() |
Bunga saat membuat pernyataan..... |
Degradasi moralitas tersebut, dapat
terlihat dari makin maraknya tindakan
pelanggaran
hukum. Baik praktik korupsi yang dilakukan secara berjamaah yang sudah merasuki
semua anasir serta lembaga lembaga pemerintahan dan swasta, maupun tindak
pidana lainnya.
Ironisnya, momentum kebebasan tersebut
ternyata malah disalahgunakan kaum adam dan hawa yang doyan bermain di ‘rumput
tetangga’.
Padahal koridor aturan sudah jelas diatur
oleh negara, melalui KUHP pasal 284, UU Perkawinan No.1 th 1974, PP no.10/84, PP 45/90 hingga
PP No.53/th 2010 yang mengatur perilaku pegawai negeri sipil (PNS) terkait
etika PNS.
Dari hasil investigasi Tim Morality Watch,
di beberapa hotel/motel/penginapan di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok,
Bogor dan Cianjur dan sekitarnya membuktikanbahwa informasi dan laporan yang
diperoleh selama ini mendekati fakta-fakta kebenaran.
Dari
temuan tersebut lebih dari 50 persen tamu yang ‘cek in’ adalah tamu yang
berkaitan dengan pelepasan syahwat alias bermain di ‘rumput tetangga’.
Tragisnya, saat dikonfirmasi oleh Tim
Morality Watch, para ‘peselingkuh’ tersebut kerap berdalih melakukan perbuatan dikarenakan
khilaf.
Gunakan mobil Dinas
Dalam
laporan yang masuk ke Redaksi SKM MediaTOR, dari Tim Morality Watch
tersebut, dijelaskan bahwa oknum berinitial SH bersama
pasangan lain jenisnya, sebut saja ‘Bunga’, pada hari Minggu, 26 Pebruari
2017 cek in di Hotel Sri Indrawati, kawasan Puncak, Bogor. Diduga Bapak
berselingkuh atau berzina dengan wanita lain di luar isteri. menggunakan mobil Daihatsu
Xenia milik dinas Pemda DKI warna silver B. xxxx PQN. Cek in pkl.18.30. cek out
pkl.19.30.
Tragisnya,
saat dikonfirmasi Sang oknum, yang
pejabat kelurahan di wilayah Jakarta Pusat terrsebut menyatakan khilaf. “Saya khilaf,
Pak,” ujarnya kepada MediaTOR online belum lama ini.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Eka Nusa Jon
Musa Tobing, menyatakan, bila ada oknum PNS yang berbuat amoral harus dikenakan
sanksi. “Sangat disayangkan bila masih ada prilaku oknum PNS yang memiliki
jabatan, berbuat seperti itu. Ini jelas melanggar PP 53/2010. Harus ada tindakan,
sanksi kepada yang bersangkutan. Apalagi menggunakan mobil dinas. Dan kami akan
segera melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut kepada Gubernur,” tandas Jon
Musa Tobing. (Tim)
Post A Comment:
0 comments: