Program Wajib Belajar di Jakarta Masih Rentan Pungutan

Share it:
Jakarta,(MediaTOR Online) - Program wajib belajar di DKI Jakarta ditengarai masih rentan dengan pungutan-pungutan di luar ketentuan. Untuk mensiasati hal tersebut, banyak modus yang dilaukan oknum-oknum pendidik agar praktik pungutan dapat berjalan mulus.
    Seperti halnya yang diduga terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 24, Jakarta Timur. Pungutan tidak saja dilakukan kepada siswa baru (kelas VII), juga kelas VIII. Pungutan tersebut antara lain; untuk siswa non reguler  (Ma’had) per-siswa sebesar Rp.10 juta dengan uang sekolah sebesar Rp.900.000,- , untuk yang tidak lulus tes diterima dengan cara main belakang dengan pungutan antara Rp.3-Rp.5 juta, untuk siswa baru/kelas VII dipungut bayaran sebesar Rp.1.035.000 untuk program komite MTsN 24 yang diduga direkayasa, melalui komite madrasah. Untuk siswa kelas VIII yang sudah bayar uang komite pada saat kelas VIII tetap dipungut bayaran dengan jumlah yang sama yaitu Rp.1.035.000   
     Menurut Kepala MTsN 24 yang dihubungi BK membantah adanya pungutan-pungutan dimaksud. “ Yang ada jariyah untuk pengembangan program dan infrastruktur Ma’had Tarbiyatul Islamiyah,” ujar Dra. Mulyaningsih, MPd, Kepala MTsN 24 kepada wartawan, yang didampingi DR.H.Marwi Argasasmita,SH,S.Ip, MH, MM Ketua Komite dan Drs. H.Mushadik Noer, Ketua Bidang Bidang Ma’had.
     Sementara itu, DR.H.Marwi Argasasmita,SH,S.Ip, MH, MM Ketua Komite MTsN 24 menjelaskan bahwa uang sekolah sebesar Rp.900.000 adalah biaya syahriah bulanan para santri Ma’had Tarbiyatul Islamiyah. “Termasuk membiayai makan, laundry dan kebutuhan para santri,” ujarnya.
     Dikatakan, bahwa komite tidak mewajibkan orang tua siswa untuk menyumbang kegiatan tersebut sama rata dan semua didasari musyawarah mufakat dengan orang tua siswa. Namun ironisnya, dalam surat pemberitahuan kepada orang tua siswa kelas VIII Nomor:  B.004 KOMITE/MTs.09.24/HM 61/09/2017, tertanggal 25 September 2017, perihal persetujuan program komite tercantum besaran nilai sumbangan Rp.1.035.000,-.
   Secara terpisah, Kepala TU MTsN 24, Ibu Is menepis sinyalemen oknum Abdr, yang terlibat penerimaan siswa di luar prosedur. “Untuk tahun 2017, Abdr tidak dilibatkan sebagai panitia PPDB,” jelasnya.(ah)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: