Terkait Dugaan Kasus Status Akademik, Eka Wardhana Angkat Bicara

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Maraknya pemberitaan yang dilakukan beberapa media online terhadap Eka Wardhana terkait soal status kesarjanaannya, dinilai tidak mendasar. Beberapa perwakilan dari Lembaga STSIP Syamsul Ulum, Sukabumi, merasa gerah serta terusik dengan adanya rumor serta berita miring tersebut.
Eka Wardhana melakukan klarifikasi isu miring tentang status  kesarjanaan yang bersangkutan melalui konferensi atau jumpa pers pada Senin siang tadi pukul 1200.wib, (9/12/19), di sekretariat  DPD Golkar, Kota Bogor, Jl.Cijurai No.13.
"Langkah awal yang akan dilakukan Eka Wardhana, dirinya merasa terusik dengan adanya salah satu pemberitaan Media Online. Hal ini, jelas akan saya laporkan ke Dewan Pers dan pihak Kepolisian, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang wartawan berinisial D," tandasnya.
     Menurut keterangan Pengacara Eka Wardhana, Herdiyan Nuryadin SH MH CLA,"Kami akan melakukan pelaporan terhadap Media Online Kupas Merdeka ini, dengan  wartawannya inisial D. Bahwa apa yang diberitakan di medianya itu menjadikan persepsi fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan adanya kejadian ini kami akan laporkan pada pihak Dewan Pers dan pihak berwajib yakni Kepolisian. Sedangkan sudah ditegaskan oleh pihak Lembaga STISP Samsul Ulum bahwa Eka Wardhana sah secara hukum sebagai Alumni Mahasiswa Samsul Ulum. Kutipan Surat keterangan dari STISIP Syamsul ulum Sukabumi dengan No.201/B.10/STISIP-SU/XII/2019. 
    Dasar Hukum keabsahan Sarjana, Direktur Pembelajaran 124/E2.4/TU/2019. Sertifikasi Akreditasi BANPT Nomor.2719/SK/BAN-PT/Akreditasi/S/XI/2016. BAN-PT Ni.139/SK/BAN-PT/Akreditasi/S/IV/2015.Ujarnya kepada awak Media.
Sementara itu, Ketua DPD. Golkar. Tauhid G Tagor menyampaikan perihal apa yang terjadi pada  anggotanya dianggap sudah klear dan apabila ada unsur-unsur eksternal," Saya tegaskan perihal itu adalah pribadi Saudara Eka Wardhana. Biarlah pihak aparat hukum yang menyelidiki dugaan pemalsuan izasah tersebut, negara  kita negara hukum, biar proses permasalahan ini ditangani oleh pihak yang berwenang. Selanjutnya bila masalah ini ada dugaan internal tentunya kami akan menyerahkannya pada DPP Golkar yaitu pada Dewan Etika, kami hanya mengajukan pelaporan saja sesuai dengan hasil penyelidikan pihak kepolisian. Intinya,  DPD Golkar Kota Bogor tetap pada hukum azas praduga tak bersalah. Dan saya pun tidak ingin berandai-andai," kilah Tagor menutup pembicaraannya.(Amsir-Tim)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: