Kebijakan 'Merdeka Belajar' Episode Ketiga Tidak Sepenuhnya Dirasakan Sekolah di Kota Bogor

Share it:



Bogor,(MediaTOR Online) -  Ternyata dalam  kebijakan 'Merdeka Belajar' episode ketiga, tidak sepenuhnya dirasakan oleh sekolah. Khususnya Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Bogor.

Kenapa tidak. Karena, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, diduga telah mengintervensi sekolah dalam penggunaan dana BOS Reguler 2020. Sehingga dana BOS reguler caturwulan pertama bisa dicairkan, Senin (22/3) 2020 lalu.

Tapi, dana tersebut hanya untuk pembayaran operasional rutin sekolah. Hal itu, agar tidak menunggak 3 bulan; seperti bayar listrik, air/PAM, internet,  ATK dan kebutuhan operasional sekolah lain yang mendesak. Seperti pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19) di sekolah.

Sedangkan kami para Kepsek untuk membayar honor guru selama tiga bulan tidak disebutkan dalam Whats App Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang SMP Disdik Wasi Jatmiko Nugroho yang dikirim ke kepala sekolah. Padahal, dalam ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler, penggunaannya, hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah.

Tidak itu saja. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah.  Memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler. Serta menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah.

Bahkan, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, pernah menyatakan, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Dalam WA Kasi Kesiswaan Bidang SMP tersebut, seakan-akan 'melarang' sekolah mengambil dana BOS untuk  membayar honor guru dan honor tenaga kependidikan.
"Apa ini yang dinamakan Merdeka Belajar," pungkas sejumlah Kepala SD yang ada di Kota Bogor yang enggan disebut jati diri, ketika dihubungi belum lama ini.

Menurut para kepala sekolah yang minta ke wartawan supaya  namanya tidak ditulis,  sekolah juga diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Bahkan, lanjut mereka, sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS reguler, serta hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah dan tidak ada intervensi  atau pemotongan dari pihak manapun.

Kasi Kesiswaan Bidang SMP Disdik Kota Bogor Wasi Jatmiko Nugroho, yang juga tim manajer BOS Kota Bogor ketika dikonfirmasi wartawan tidak mau berkomentar. Malah dia melalui WA, menjawab sama dengan WA yang diterima kepala sekolah.

Diterima " bp ib KS, berhubung dana sdh masuk ke rek sekolah,  mk dipersilahkan utk menggunakan dana guna pembayaran operasional rutin sekolah agar tdk menunggak 3 bln sprti bayar listrik,  air/PAM, internet,  ATK dan kebutuhan operasional sekolah lain yg mendesak seperti pencegahan penyebaran virus Covid 19 di sekolah dg tetap mengacu pada juknis BOS APBN 2020.
Terimakasih.(Nasir)
Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: