SCI Desak Kejari Ogan Ilir Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab Balai Kecamatan Pemulutan

Share it:



Indralaya,(MediaTOR Online) -  Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Kejari Ogan Ilir,Sumatera Selatan untuk segera mengusut dugaan penyimpangan proyek rehab Balai Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.
    Koordinator Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi,HS mengungkapkan, dalam APBD 2019, Pemda Ogan Ilir melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Ogan Ilir telah menganggarkan Rehab Balai Pertemuan Kecamatan Pemulutan dengan pagu anggaran Rp.250.000.000,. Setelah melalui proses lelang, sesuai dengan laman LPSE Ogan Ilir, pekerjaan rehab Balai Pertemuan Kecamatan Pemulutan tersebut dimenangkan oleh cv.Arizona yang beralamat di Jln. Basuki Rahmat, lr.Srigumilang no.870,rt.010,rw.003 Palembang dengan harga penawaran Rp.247.000.000,. Pekerjaan Rehab Balai Pertemuan Kecamatan Pemulutan tersebut telah selesai dikerjakan sekitar bulan September 2019 yang lalu.
   Menurut Asmawi, berdasarkan Investigasi yg dilakukan jaringan SCI di Sumsel, pelaksanaan pekerjaan proyek rehab Balai Pertemuan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan Anggaran. Pada lantai ruangan dalam Balai hanya dipoles, ruangan depan dan panggung di kramik, seng sekitar sepuluh lembar hanya untuk menambal atap yang bocor, ganti plafon. Sedangkan dinding bagian kiri balai yang sudah kropos tidak diganti, dibiarkan begitu saja. Luar hanya dicat. Dari kalkulasi yang dilakukan oleh tokoh masyarakat Pemulutan, pekerjaan proyek tersebut paling banter menghabiskan dana Rp.50.000.000. Akibatnya, negara dirugikan ratusan juta rupiah. Dari penelusuran SCI, perusahaan pemenang tender diduga perusahaan pinjaman. Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh orang dekat Bupati Ilyas Panji Alm.
   Dugaan penyimpanhan proyek Rehab Balai Kecamatan Pemulutan, kata Asmawi, sudah dilaporkan ke Kejari Ogan Ilir, Pebruari yang lalu. Untuk itu, SCI mendesak Kejari Ogan Ilir untuk segera melakukan pengusutan.(rd)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: