PROYEK LAPANGAN SPORT CENTER SUMENEP BELUM JELAS?

Share it:




Sumenep,(MediaTOR Online) - Keberadaan sarana olahraga yang digadang-gadang untuk menunjang prestasi atlet di berbagai cabang di Sumenep belum ada tanda-tanda kejelasan. Bahkan, dari rencana proyek pembangunan sport center itu diduga menyisakan masalah.

Proyek Pembangunan Sport Center ditaksir menghabiskan anggaran APBN sebesar Rp 60 milyar. Sarana olahraga lengkap itu dibangun di depan kampus STKIP PGRI Sumenep. Di atas lahan Ex Percaton milik Kelurahan Bangselok dan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep seluas kurang lebih 7,1 hektare.

Tercatat, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, tidak memenuhi fasilitas mengganggu hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok.  Seperti lahan pertanian dan lahan tersebut tidak ada tukar guling lahan, yang ditempati pembangunan Sport Center itu.

Salah satu rincian berdasarkan data sekunder, letak Ex Percaton tersebut yakni letak di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep No. Sertifikat 25 Asal Persil SK 84 Bangselok Luas Tanah 7.215 M2, No Sertifikat 29 Asal Persil SP 85 Bangselok, No Sertifikat 34 Asal Persil SK 81 Bangselok. No Sertifikat 30 Asal Persil SP 219 Bangselok, No Sertifikat 28 Asal Persil SP 79 Bangselok, dan No Sertifikat 27 Asal Persil SK 122 Bangselok.

Saat dilakukan konfirmasi melalui surat resmi dengan tujuan mencari tahu kejelasannya kepada Kepala BPPKAD Sumenep, tukar guling 14 sertifikat tanah Ex Percaton, studi kelayakan, dan perencanaan pengurugan yang digerojok APBD Sumenep 2018 sebesar Rp5 milyar yang sampai saat ini tidak bermanfaat tersebut mengarahkan ke DPMD.

"Terkait dengan tanah Percaton milik kelurahan yang ada di Desa Gunggung, lebih jelasnya konfirmasi ke DPMD," kata Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi saat dikonfirmasi oleh tim investigasi.

Sehingga tim media ini kemudian melakukan konfirmasi dengan mengirimkan surat ke Disparbudpora Kabupaten Sumenep, tembusan disampaikan ke Bupati Sumenep sebagai laporan, Inspektorat dan Diskominfo.

Hanya saja, Disparbudpora Sumenep berdasarkan balasan surat konfirmasi, tanggapan yang diterima media ini dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas Drs. BAMBANG IRIANTO, M.Si, malah menyarankan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

Bungkamnya para pejabat penting akan berdampak kepada amburadulnya kegiatan dan bertambah caru-marut.

Karena dalam surat itu disebutkannya, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk permohonan informasi publik adalah 1 (satu) pintu melalui Dinas Komunikasi dan Informasi selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) Kabupaten Sumenep.

Akan tetapi, Diskominfo juga malah menunggu jawaban secara tertulis terkait perencanaan pembangunan Lapangan Sport Center tersebut, yang belum ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati mewakili Pemkab Sumenep dan Kemenpora.

Dengan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di
lingkungan Kabupaten Sumenep bahwa untuk permohonan informasi publik adalah satu pintu yang melalui Diskominfo selaku PPID Kabupaten Sumenep perlu divalidasi.

Karena atas itu media ini sudah mengantongi data sekunder sebagai objeknya. Jadi tidak lagi perlu adanya koordinasi dengan PPID, data sekunder sudah dilampirkan.

Untuk itu berharap BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang saat ini sedang ada kegiatan di Kabupaten Sumenep dan pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep mengaudit, rencana proyek pembangunan yang tidak jelas sampai saat ini.
Bersambung ............. !!!
(Ridhawi)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: