Kang Emil: Tak Gunakan Masker Didenda, Berlaku 27 Juli Mendatang

Share it:

Bandung(MediaTOR Online) - Mulai 27 Juli 2020 mendatang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berlakukan denda, bagi masyarakat yang tak gunakan masker, senilai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin berikut denda, senilai Rp 100 -150 ribu bagi mereka yang tak gunakan masker di tempat umum," kata Gubernur Ridwan Kamil Senin (13/7/2020).

Menurut Emil, denda diberlakukan bagi masyarakat yang tak taat aturan yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Di tempat pribadi, tak ada kewajiban.

"Kalau di rumah tidak wajib. Mau pakem silahkan untuk kewaspadaan. Kalau dia sedang pidato seperti saya tidak harus (pakai masker), olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepedam kencang, diizinkan (tidak menggunakan masker), sedang makan dibolehkan. Di luar itu ada denda," kata Emil.

Pemberlakuan denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai, 27 Juli 2020. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Demi supaya  masyarakat sadar untuk pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah mudahan tidak banyak yang kena denda," katanya

Sentara itu Emil menegaskan, pemberlakuan denda mengingat dari pengamatan dan laporan, masih banyak yang tidak menggunakan masker di lapangan. "Dari hasil monitor dilapangan  dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," katanya.

Selain membayar denda, sambung Emil, ada pilihan lain dalam penggunaan sanksi yakni kurungan atau kerja sosial.(Pa. Cik)
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: