Uangnya Juga Dari Dana BOS, SPANDUK “JAKSA SAHABAT GURU” LUPUT DARI PEMERIKSAAN KEJARI

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Dunia Pendidikan Kota Bogor kembali dibuat geger, menyusul  diperiksanya  dan ditetapkannya beberapa Kepala Sekolah Dasar  di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, diseretnya ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Hal ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) tingkat SD se Kota Bogor tahun 2017, 2018 dan 2019, yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan kerugioan negara sebesar Rp 17.189.919.828,

Padahal ada satu proyek kerjasama yang dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan Dinas Pendidikan di Kota Bogor yang luput dari pemeriksaan atau bahkan diduga sengaja tidak diperiksa, yakni  proyek pembuatan spanduk “Jaksa Sahabat Guru” yang terpasang di setiap sekolah baik SD maupun SMP yang jumlahnya ratusan lembar.

Harganya memang cukup mahal, menurut pengakuan para kepala sekolah pihaknya harus menebus  spanduk berukuran 3 x 1 meter itu di ketua K3S untuk SD atau ketua MKKS untuk SMP di masing masing Kecamatan. “Harganya Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 perlembar dan kami harus mengambil spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu di ketua K3S”  aku para kepala SD Negeri   di Kota Bogor.

Hal itu juga diakui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Maman Suherman, yang menyebutkan Spanduk itu di disain dan dicetak pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, “Kami tinggal pasang saja di setiap sekolah” ucap Maman beberapa waktu lalu mengakui.

Lantas, uang darimana para kepala sekolah itu untuk menebus spanduk “Jaksa Sahabat Guru” yang harganya diluar rata rata percetakkan, “Untuk membayar spanduk itu, terpaksa kami juga mengambil uang dari dana BOS, karena sekolah tidak  punya uang. Kan minta dari orang tua siswa tidak boleh, makanya, untuk menebus spanduk itu  kami mengambil dari dana BOS” ucap  kepala Sekolah ini.

Pengakuan para kepala sekolah tentang mahalnya harga spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu, merupakan tamparan keras  bagi Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang artinya kerjasama selama ini, tidak ada  manfaatnya, alias sekolah hanya dijadikan sapi perahan saja.

Apakah karena proyek ini dilakukan pihak Kejaksaan dan setor uangnyapun  ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor sehingga  kasus Spanduk “Jaksa Sahabat Guru” ini tidak tersentuh hukum. Entahlah. Yang pasti,  untuk menebus Spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu, jika dikumulatifkan  angkanya sangat besar bisa mencapai milyaran rupiah.

Berapa ratus sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Bogor. jika dikalikan 300 hingga 500 ribu persekolah, maka berapa pula uang yang sudah diterima pihak kejaksaan Negeri Kota Bogor dari pembelian spanduk Jaksa Sahabat Guru ini. Tetapi kenapa pula kasus ini luput dari pemeriksaan pihak Kejaksaan.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH), Irianto,  menegaskan      “Spanduk Jaksa Sahabat Guru itu adalah sebuah bentuk  kejahatan dalam jabatan, karena faktor melawan hukumnya sudah terjadi, dan aksi itu sama juga dengan Pungutan Liar atau Pugli, yakni adanya oknum Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan pungutan uang dengan melalui spanduk bertajuk “Jaksa Sahabat Guru”. Harusnya, Kejaksaan jangan hanya memeriksa ketua K3S nya saja, tetapi semua  yang terlibat harus diperiksa karena disanalah ada nilai nominal” ungkap Irianto

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan,  menepis  “Saya tidak mengetahui proyek kerjasama  spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu. Silahkan saja  tanyakan kepada pihak terdahulu. Karena waktu itu saya belum masuk ke Bogor,” tepisnya. ( Pa cik)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: