KOTA BOGOR PERPANJANG PSBB PROPORSIONAL PRA AKB DISERTAI SANKSI ADMINISTRATIF

Share it:



Bogor,(MediaTOR Online) - Demi mencegah menularnya Covid 19. Pemerintah Daerah Kota Bogor memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru atau PSBB Proporsional Pra AKB untuk yang kedua kali. Perpanjangan tersebut terhitung tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan,”Walik
ota Bogor Bima Arya telah menandatangi Keputusan Walikota Bogor Nomor 900.45-552 tahun 2020 tertanggal 3 Agustus 2020 tentang perpanjangan keenam PSBB Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Keputusan untuk memperpanjang masa pra AKB tersebut yang berakhir pada tanggal 3 Agustus 2020 didasarkan adanya evaluasi terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal di saat pandemi Covid-19, berupa klaster baru Covid-19 yang bermunculan di rumah sakit dan beberapa keluarga, sehingga saat ini Kota Bogor masuk dalam level kewaspadaan zona oranye berdasarkan pemantauan Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Propinsi Jawa Barat, yang artinya Kota Bogor masuk dalam resiko sedang sebagai kenyataan geografis dekat DKI Jakarta yang masih terus berbenah menangani peningkatan signifikan kasus Covid-19.”

“Meskipun dilakukan pelonggaran terhadap pelaksanaan PSBB saat ini di Kota Bogor, sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 47 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pemerintah Daerah Kota Bogor akan terus memperkuat pelaksanaan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan, oleh Satpol PP dibantu Polri dan TNI, regulasi sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB untuk penanggulangan Covid-19 di Daerah Propinsi Jawa Barat,” tegas Alma

Lanjut Alma, ”Penegasan terhadap adanya sanksi administratif ini dimaksudkan sebagai tertib kesehatan agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker di luar rumah sudah dijalankan dengan penuh kesadaran, mengingat tujuan pelonggaran PSBB menuju AKB agar masyarakat produktif namun aman dari Covid-19, dihimbau bersama tetap jalankan disiplin dengan penuh kesadaran, dan aparat tidak akan toleransi bagi pelanggar yang sudah diingatkan berkali-kali, hal tersebut rujukannya pasal 13 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,  Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan mandatorinya menjadi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020.”

"Akan terus kami sosialisasikan aturan ini, sampai status tanggap darurat Covid-19 dicabut, " Pungkas Alma sambil mengikuti kegiatan rapat virtual.(Pa.Cik)
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: