Bogor,(MediaTOR Online) - Setelah tertunda selama sembilan bulan karena mengikuti persidangan gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. kini Kapala Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jejen, siap melanjutkan program pembangunan pengembangan desa (Pemdes), setelah majelis hakim PTUN Bandung menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cadas Ngampar, yang berlangsung beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah setelah sembilan bulan kami non aktif sebagai Kepala Desa Cadas Ngampar, kini setelah PTUN Bandung pada tanggal 10 September 2020 menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon, maka saya kembali aktif sebagai Kepala Desa dan siap untuk melanjutkan pembangunan desa yang sudah diprogramkan” kata Jejen
Menurtut Jejen, “Sebenarnya saya hanya turut tergugat saja, karena yang digugat pemohon itu adalah Bupati Bogor, ibu Ade Yasin. Beliau digugat karena sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikkan saya sebagai Kepala Desa Cadas Ngampar“ ucap kades yang sudah tiga kali memimpin Cadas Ngampar itu.
“PTUN Bandung memolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon, pertama, pemohon memohon agar Bupati Bogor mencabut SK saya selaku Kepala Desa Cadas Ngampar. Kedua pemohon memohon agar Bupati Bogor, segera melantik dirinya sebagai Kepala Desa Cadas Ngampar menggantikan saya dan ketiga pemohon mengajukan agar seluruh biaya persidangan menjadi tanggug jawab saya. Namun demikian semua gugatan itu ditolak majelis hakim PTUN Bandung, sehingga saya dianggap memenangkan persidangan ini” tegas Jejen
Dengan kemenngan ini, ujar Jejen, saya berhak untuk kembali menyandang jabatan sebagai Kepala Desa Cadas Ngampar Kabupaten Bogor dan melanjutkan program pembangunan desa sesuai dengan program yang sudah saya buat bersama masyarakat Cadas Ngampar. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga masuyrakat desa Cadas Ngampar yang sudah memberikan suport kepada saya” ucapnya. (Pa. Cik)
Post A Comment:
0 comments: