Proyek Pemagaran SDN Sukarapih 02 Tambelang Diduga Tidak Sesuai RAB

Share it:



Bekasi,(MediaTOR Online) - Jum'at 09/10/2020. Kegiatan pembangunan pemagaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukarapih 01, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi diduga ada main mata antara oknum dinas terkait dengan kontraktor. Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang tertera di RAB (Rencana Anggaran Biaya.





Proses pengerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan terdapat penyimpangan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang tertera di RAB l yang sudah di atur dalam kontrak.

Anggaran biaya Pembangunan pagar lingkungan SDN Negeri Sukarapih 01, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 dengan anggaran Rp 198.526.290
yang dikerjakan oleh CV. One Akbar, nomor kontrak : 602.1/054-SPP/PML/DPUPR/2020
dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 2 september 2020 s/d 31 Oktober 2020.

Dari hasil pantauan Wartawan MediaTOR di lapangan sudah dikerjakan beberapa hari yang lalu. Di lokasi, nampak tidak ada mandor mau pun pihak pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Masyarakat berharap agar pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi turunkan pihak pengawas dari Dinas terkait. Hal ini menurut salah seorang tokoh masyarakat diduga pihak kontraktor bermain mata dengan pengawas dari Dinas PUPR sehingga tidak adanya pengawasan ketika proyek berjalan.(Harlan)





Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: