Akibat Lurah Nakal pembuatan sertifikat program PTSL Masyarakat Dirugikan

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Akibat ulah Lurah yang nakal banyak Warga dirugikan dalam pengurusan sertifikat program PTSL, Warga di RT 02/RW 05 Pondok Rumput Kelurahan kebon Pedes yang menjadi korban pungli PTSL, ternyata warga lainya di RT 04 dan 05 / RW 12 dan RT 05/RW 11, juga mengalami hal serupa.

" Seperti mas Gimin pedagang bakso, dimintai uang Rp.3 juta untuk 3 bidang tanah di lahan irigasi. Di setiap RW, setidaknya ada 30 sampai 35 bidang tanah warga yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat program PTSL," ungkap Warga RT.02, R.Cipto.

Berdasarkan hasil musyawarah bersama lurah, di RT 02, katanya ada 3 orang yang minta dikembalikan kelebihan uang diluar ketentuan resmi Rp.150.000. bahkan Lurah langsung mengembalikan uang warga korban pungli PTSL pada malam harinya usai pertemuan bersama warga. 

" Pak Selamet sebelumnya dikenakan biaya Rp.2 juta dan minta dikebalikan Rp.1 juta. sedangkan bu Wiwin dari Rp.1,6 juta, dikembalikan Rp.600 ribu dan pak Agus Sudrajat yang sebelumnya dimintai uang Rp.2 juta , minta dikembalikan hanya Rp.1,2 juta,"ungkap R.Cipto (23/12)    

Sementara Tim dari Inspektorat Daerah Bogor ,beranggotakan 3 orang itu , kembali melakukan pertemuan finalisasi lapangan bersama Lurah dan warga sebagai tindak lanjut 
surat dari Kepala kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait pengaduan masyarakat menyoal adanya dugaan Pungli PTSL.

Dalam pertemuan di kantor kelurahan Kebon Pedes , menurut R.Cipto, Tim belum dapat menyimpulkan terkait Pengaduan warga menjadi korban PTSL yang diduga dilakukan Oknum Lurah setempat.

" Intinya dari Tim Inspektorat Kota Bogor, menyarankan agar Lurah kebon Pedes dapat menyelesaikan dengan musyawarah kepada warga yang mengaku sebagai korban Pungli PTSL," ujar R.Cipto yang turut hadir dalam pertemuan itu di kantor Kelurahan setempat. 

Menurutnya, Tim Inspektorat juga memberikan signal , apabila lurah terbukti melakukan Pungli PTSL , maka dapat dicopot.

" Ini warning bagi lurah agar tidak melakukan apapun yang berkaitan dengan melanggar hukum, jadi hati-hati dalam membuat keputusan," jelasnya mengutip pernyataan salah seorang Tim Inspektorat saat pertemuan tersebut.

Dibagian lain R.Cipto yang melaporkan permasalahan ini, sempat mempertanyakan sejauh mana keterlibatan dan tanggungjawab lurah sebagai ketua tim PTSL kelurahan kebon pedes terkait pungli PTSL yang berkisar Rp.1 hingga Rp.2,5 juta.

" Kalau memang lurah tidak terlibat ,kenapa lurah turun tangan bertemu dengan warga dan mau mengganti uang warga ," tanya Cipto

Adanya pungutan PTSL disebabkan ketidak lengkapan data administrasi bidang tanah yang dikuasai warga. Dengan demikian, warga dipungut biaya diluar ketentuan PTSL secara bervariasi.
 
Sementara Lurah Kebon Pedes, Erwan Siswanto.Spd, ketika dikonformasi telah mengakui pungutan diluar biaya yang terlah ditetapkan sebesar Rp.150.000.

" Kami bersama masing-masing ketua RT dan RW, melakukan pertemuan untuk mengetahui permasalahannya. Kalau memang ada warga yang keberatan , dengan gampamg lurah akan mengembalikan uang tersebut. Alhamdulillah sudah 6 RT di Pondok Rumput sudah dilakukan musyawarah ," Kata Lurah Erwan. 

Menurutnya program PTSL mulai disosialisasikan ke warga pada awal Januari 2019, setelah dibentuk TIM PTSL kelurahan Kebon pedes. Lurah sebagai ketua dibantu anggota dari staf kelurahan serta Para RT dan RW. 

Tim ini bertugas untuk memverifikasi kelengkapan data administrasi pemohon sertifikat program PTSL, sebelum diserahkan ke kantor BPN Kota Bogor.

Di Kelurahan kebon Pedes Tanah sareal Kota Bogor, jelas lurah Erwan dari 800 bidang tanah yang diajukan pada Program Pembuatan sertifikat PTSL , 600 bidang tanah sudah bersertifikat dan diserahkan kepada warga.

Sementara sisanya 200 bidang tanah warga lainnya, masih dalam proses di BPN Kota Bogor.

" Ya, kami berharap, agar sisanya 200 bidang tanah di kelurahan Kebon Pedes, segera bisa di selesaikan untuk diserahkan ke warga sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan keresahan warga," pintanya.

Diakuinya, keterlambatan proses sertifikat, lantaran data administrasi penguasaan lahan yang dimohon sebagain warga kurang lengkap seperti riwayat tanah dan bukti penguasaan lahan terutama di lahan irigasi.

" Ya, asumsinya masalah pungutan PTSL ini, tanggung jawab saya karena sebagai ketua tim PTSL.Tapi saya tidak mengkondisikan dengan dalih besaran nilai uangnya," berkelit

Sebagai Informasi, warga Pondok Rumput Kota Bogor yang mengaku korban pungli PTSL,segera melaporkan masalah tersebut ke Wali Kota dan Kajari Kota Bogor.

Mereka Dimintai uang Rp.500 ribu hingga Rp.2,5 juta rupiah dengan modus pengurusan sertifikat program PTSL. Ini diduga dilakukan Lurah ES, selaku Tim PTSL kelurahan kebon Pedes Tanah Sareal Kota Bogor.  

" Masa kasus pungli PTSL berakhir damai. Jadi ini terkesan Lurah diselamatkan dan bisa lolos dari jeratan hukum," ujar Hari tokoh warga di sana. 

Bahkan warga lainnya meminta Wali Kota Bogor Bima Arya, pecat oknum hukum lurah yang melanggar aturan sebagai efek jere bagi laennya. 

"Ini soal kepercayaan warga terhadap keberadaan lurah ,yang seharusnya menjadi panutan ditengah kehidupan masyarakat mangkin susah dibikin terpuruk ," ujar warga lainnya.
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: