Anggota Dewan Main Proyek Pokir Jadi Sorotan

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Bagaimana kalau Ketua DPRD terlibat dan anggota dewan terlibat maen Proyek Pokir aspirasi dewan terus menjadi sorotan tajam. Proyek puluhan miliar itu, diduga keras menjadi "bancakan" belum tersentuh hukum dari tahun ke tahun membuat gaduh. Mengundang Direktur LSM Kobra Machmudin Nurdin angkat bicara terkait itu. 

"Jika anggota dewan terlibat main proyek, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Ancaman pidana tak kalah hebat yakni 20 tahun penjara," ujar Direktur LSM Kobra Machmudin Nurdin pada wartawan Sabtu (4/12/2020)

Ia minta warga, untuk melapor jika ada indikasi para wakil rakyat mengarah pada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi. "Janganlah anggota dewan main proyek. Itu diluar kewenangannya" tuturnya. 

Undang Undang No 27 tahun 2009 membatasi anggota dewan bermain proyek. Undang undang itu pula acapkali di gunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mensosialisasi pencegahan dan tak terjadi penyimpangan didaerah.

Menurut Machmudin ancaman hukuman di Undang Undang itu cukup menakutkan yakni dapat di pidana 20 tahun penjara. "Kita akan membentuk kajian mendalam dan bila perlu melakukan diskusi dengan penegak hukum dan bukan tak mungkin hasil kajian itu dibuat pelaporan pada penegak hukum, terkait dugaan wakil rakyat main proyek," katanya.

Dikatakan, janganlah wakil rakyat melukai rakyatnya sendiri dan Undang undang itu sangat tegas melarang wakil rakyat bermain proyek atau terlibat lansung mengelola proyek APBD. Karena anggota dewan ikut serta merumuskan di badan anggaran, termasuk menggolkan usulan dana aspirasi dan ujungnya berkedok usulan konsituen diwilayah.

Oleh karena itu, anggota dewan tidak boleh melanggar undang undang 27 tahun 2009. Karena pelarangan anggota dewan main proyek, cukup jelas diamanatkan dalam undang undang tersebut. 

Pelarangan ini ungkap Machmudin, sangat memungkinkan penegak hukum, dapat dengan mudah bertindak, mengusut dugaan penyimpangan itu. Karena ancaman pidananya cukup jelas. 

"Tidak menutup kemungkinan, anggota dewan kita laporkan pada penegak hukum. Untuk menghentikan, sikap buruk wakil rakyat, dari tahun ke tahun gaduh main proyek Pokir dan terus terjadi menguasai. Terkadang merasa kebal hukum," tegasnya.  

"Karena ancaman hukuman cukup jelas, anggota dewan segera tinggalkan, apa lagi terlibat lansung. Proyek APBD sudah ada yang atur lewat mekanisme yang ada, di dinas dinas," katanya.

Lebih baik para wakil rakyat fokus sesuai Tugas dan Fungsinya (Tupoksi) yakni Legislasi, Kontroling dan Bugeting, bekerja untuk rakyat, karena perbuatannya itu akan dipertanggung jawabkan, tak hanya di dunia tapi akhirat.

 "Seharusnya anggota dewan tidak terlibat maen dalam Proyek penerintah. Karena sekarang bukan jamannya lagi Wakil Rakyat, terlibat dalam mengatur dan maen Proyek. Katanya. (Pa. Cik)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: