Ngaku Tersirap, Oknum Guru SD Tutupi Kasus Amoral Suap Oknum Wartawan Belasan Juta Rupiah

Share it:
Bandung,(MediaTOR Online) - Seorang oknum guru SD di Melong, Cimahi diduga melakukan penyuapan belasan juta rupiah kepada oknum wartawan. Hal itu dilakukan untuk menutupi kasus amoralnya bersama seorang ibu rumahtangga. Ketika dikonfirmasi, dia mengaku tersirap.

 Islam menganjurkan agar umatnya senantiasa mempertahankan rumah tangga. Demikian dengan pria yang berinisial WA seorang guru SD di Melong, Cimahi demi pertahankan pernikahannya yang telah puluhan tahun, dirinya diduga melakukan penyuapan kepada wartawan sekitar Rp17 juta.

Hal tersebut dinyatakan oleh WA saat dikonfirmasi wartawan perihal dugaan dirinya memberikan uang kepada oknum wartawan.

“Saya memberikan uang seb Rp17 juta secara nyicil karena oknum wartawan tersebut akan memberitakan dirinya bersama dengan N didalam kamar hotel,” ucapnya saat ditemui di rumah makan, Cimahi, kemarin sore.

Ia menambahkan, seseorang mengaku wartawan media online datang kerumah dan konfirmasi perihal keberadaannya bersama N, disebuah hotel kawasan Lembang.

“Kalau saya tidak memberikan uang yang diminta oknum wartawan tersebut maka akan diberitakan di media,” ujar WA,

Lanjutnya, dirinya mengakui keberadaannya bersama N yang telah memiliki suami disebuah hotel kawasan Lembang pada September 2020 lalu.

“Saat itu saya dan N pergi, karena perjalanan yang kami tempuh jauh, kami kelelahan dan beristirahat di sebuah hotel,”pungkas WA.

Dalam hal ini, Wakil Ketua Umum LSM GIAK, Subur Harahap mengatakan, pengakuan dari WA sudah sangat jelas diduga adanya perselingkuhan.

“Hotel memang tempat beristirahat, namun bersama keluarga bukan dengan istri oranglain,”ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (15/1).

Menurutnya, Dinas Pendidikan harus memberikan sangsi tegas jika ada Aparatur Negeri Sipil (ASN) melakukan tindakan itu. Apalagi sampai menyuap wartawan untk menutupi hal tersebut.

“Ketentuan sanksi ASN terlibat kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dudalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS apalagi seorang pendidik,” tegas Subur.

Baca juga : Trending, Mahasiswa Tuntut Menag dan Rektor
Menurutnya, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.

“Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga”, terang Subur.

Mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.

Diakhir tanggapan Subur menyatakan, dugaan menyuap oknum wartawan sebesar Rp17 juta agar tidak memberitakan keberadaannya dengan istri orang di Hotel sangat disayangkan.

“Selaku pemberi suap melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koprupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ” pungkasnya.(ah)

 
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: