Proyek Pedestrian Puluhan Milyar Rupiah di Bogor Tidak Sesuai Kontrak

Share it:
Cibinong,(MediaTOR Online) - 
Diduga pelaksanaan proyek pedestrian jalan Pakan Sari TA 2020 tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Serta diduga terjadi penyimpangan yang berakibat merugikan keuangan negara. Pada saat tim LSM ARMI dilokasi, ternyata masih dilakukan pelaksanaan pekerjaan.
Ketua LSM ARMI menyampaikan kuat dugaan denda yang semestinya dibebankan kepada pihak pelaksana akan direkayasa untuk kepentingan oknum pihak owner.

Menilik kasus tersebut, sisi pengawasan hukum di Kabupaten  Bogor dinilai lemah. Baik itu dari pelaksana kegiatan juga konsultan, bahkan dinilai diduga terjadi konspirasi kuat dibalik fakta proyek Pedestrian di Pakan Sari dengan nilai Rp 23 M itu.
LSM ARMI (Analisis Riset Monitoring Indonesia) mencermati dan melakukan kajian atas proyek ini dan dinilai fantastik.
”Ini bagai istilah gajah di pelupuk mata tak tampak. Coba hingga saat ini bulan Januari 202I progres proyek ini belum tuntas. Padahal tentu fakta integritas bagi pelaksana proyek atau pemborong dengan pengguna yakni Dinas PUPR dimana MOU ini mengikat dan berkekuatan hukum dalam dokumen resmi bukan dianggap sepele” kata Ketum LSM ARMI A. GANI DJ.
Diminta pihak aparat penegak hukum menindak lanjuti temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: