Perda IMB Pemda Kabupaten Bekasi Mandul

Share it:


Bekasi,(MediaTOR Online) - Terkait izin mendirikan bangunan (IMB) PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) yang beralih pungsi, sampai saat ini terkesan tidak menggubris surat pernyataan yang dibuatnya kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Hal ini terbukti, bangunan PT.WAP yang berada di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat dibawah kepemimpinan Fajar Pratisto selaku Direktur Utama masih kukuh berdiri. Padahal, bangunan perusahaan tersebut belum memiliki IMB alih pungsi. Karena itu Direktur PT.WAP terkesan kebal hukum, walaupun sudah dipanggil oleh Satpol-PP bahwa PT.WAP sudah melanggar Perda yang ada tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, namun Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo seolah tidak takut dengan Perda tersebut. 


Julham Harahap Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa Fajar Pratisto selaku Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) dapat kami katakan kebal Hukum dan mampu melumpuhkan Satpol-PP, karena tidak mentaati Peraturan Daerah IMB yang ada, walaupun sudah pernah di panggil oleh Satpol PP, namun dirinya tidak merasa takut dengan panggilan tersebut menurut dirinya Perda IMB hanya suatu kiasan semata, sebab sampai saat ini Satpol-PP masih saja melakukan pembiaran terhadap Bangunan PT.Winsa Anugerah Propertyndo yang belum memiliki IMB alih pungsi Bangunan, pasalnya Izin Bangunan PT. Winsa Anugerah Propertyndo awalnya rumah tunggal dan sekarang beralih fungsi menjadi Perkantoran belum memiliki IMB," kata Julham.

Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Repbulik Indonesia Kabupaten Bekasi menjelaskan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol-PP Kabupaten Bekasi dengan Fajar Pratisto selaku Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) telah membuat surat perjanjian diatas Materai akan berjanji memproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021 dengan menunjukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi.

“Dan apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB perubahan alih fungsi bangunan Kantor PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) dari Dinas terkait, maka kegiatan PT.WAP harus dihentikan sementara sampai dapat dan memperlihatkan bukti kepemilikan IMB Perkantoran, dari isi surat pernyataan tersebut,” jelas Julham.

Juham Harahap menegaskan, kenapa Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak berani melakukan penutupan sementara Bangunan PT.WAP yang tidak memiliki IMB, jika Satpol-PP tidak berani melakukan penutupan/penyegelan Bangunan PT.Winsa Anugerah Propertyndo?, maka dapat kami menduga Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) sebagai Payung Hukum Kabupaten Bekasi, karena Perda No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,

tersebut adalah sebagai aturan dan Payung Hukum harus di jalankan di Kabupaten Bekasi, kenapa Kasatpol-PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M tidak menjalankan nya dan menghiraukan Perda tersebut, karena Satpol-PP adalah selaku Penegak Perda dan juga sebagai Exsekutor di Kabupaten Bekasi, kenapa PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) sudah jelas melanggar Perda dan di kasih surat peringatan serta menandatangani pernjanjian bermaterai masih saja di diamkan oleh Satpol-PP," tegas Julham.

"Kalau Perda IMB sebagai Payung Hukum dilanggar oleh PT.WAP sama saja tidak berarti Perda tersebut di Kabupaten Bekasi. Maka dapat kami katakan Kasatpol-PP sebagai Pejabat tidak taat menjalankan Perda tersebut, wajar Pengusaha tidak takut karena Perda IMB yang dibuat dulunya mengeluarkan uang dan wajar Perda IMB yang ada dapat mengasilkan uang," imbuh Julham.(Harlan)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: