Oknum Pejabat Diduga Jual Lahan Titisara 10 Desa di Bekasi

Share it:

            Ali Sopyan, Divisi DPP WRC

Bekasi,(MediaTOR Online) - Ratusan hektar tanah titisara atau tanah TKD milik 10 desa di Kabupaten Bekasi diduga habis dijual oknum pejabat setempat. Hingga kini terkesan tidak ada pengusutan terhadap penggelapan aset negara tersebut.

Pasalnya, kasus ini sudah mencuat beberapa tahun silam namun hilang bak ditelan bumi. Kasus tersebut sudah pernah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ironisnya, kasus tanah TKD Bekasi yang habis dibuat bancakan oleh oknum-oknum pejabat tersebut hingga di era Presiden Joko Widodo tidak kunjung sampai di persidangan Pengadilan Negeri Bekasi.

"Sementara gerombolan sIndikat mafia penjual tanah TKD masih berkeliaran belum berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum wilayah Kabupaten. Bekasi," ujar Ali Sopyan Divisi DPP Watch Relation of Corruption yang berhasil diwawancarai oleh sejumlah awak media. Dengan tegas, Ali mengatakan akan terus memburu kasus raibnya ratusan hektar Tanah TKD yg berada di sepuluh desa adalah bagian aset Pemkab Bekasi. Seperti Tanah TKD di Desa Setia Mekar dan Desa Sri Amur Kecamatan Tambun Utara. TKD di dua desa tersebut sudah dibuat bancakan oleh gerombolan mafia tanah TKD. Diduga keras pihak dinas bagian pencatat aset Pemkab Bekasi ikut terlibat dengan raibnya ratusan hektar tanah TKD yang sudah banyak dikuasai oleh pihak swasta (pengembang).

Diminta pihak jajaran Polda Metro Jaya dapat bertindak cepat untuk menyikapi kasus raibnya tanah TKD aset milik Pemda Kabupaten Bekasi, tandas Ali Sopyan.

Lanjutnya pula, hal ini pihaknya akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya sesuai data-data yang ada padanya. Team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup pun siap bergabung dengan WRC. Untuk menelusuri tanah TKD yang terletak di 10 desa lainnya pungkas Ali Sopyan.(Tas)











Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: