Koalisi LSM dan Mahasiswa Desak Rektor Unsri Cabut Gelar Megister Rektor Bina Dharma

Share it:


Palembang,(MediaTOR Online) - Koalisi LSM dan Mahasiswa mendesak Rektor Unsri segera membatalkan Ijazah Strata Dua Pasca Sarjana Magister Pendidikan dan mencabut gelar Magister yang disandang Sunda Ariana, yang saat ini menjabat Rektor Universita Bina Dharma Palembang.

Juru bicara Koalisi LSM dan Mahasiswa, Maruli S. menyebutkan, pihaknya melalui Society Corruption Investigation (SCI) melalui surat Nomor 55/Sci.ss/V/2021 tetanggal 3 Mei 2021, meminta Rektor Unsri mencabut dan atau menggugurkan/membatalkan Ijazah Magister Pendidikan dari Universitas Sriwijaya tertanggal 2 Desember 2002 atas nama Sunda Ariana, yang diduga diragukan keabsahannya.

    Menurut Maruli, Lulusan Sarjana Strata Satu yang tidak melakukan Skripsi tidak dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada Strata Dua (Megister). Hal ini sesuai syarat Pendaftaran Calon Mahasiswa pada jenjang S2 pada Diktum 12, rekomendasi yang bersifat rahasia dari dua orang yang mengenal calon Mahasiswa pada jenjang S2. Antara lain seperti Dosen Pembimbing Skripsi, Dosen Pembimbing Akademik dan atau orang lain yg dianggap berwenang. Misalnya atasan tempat kerja calon mahasiswa. Sedangkan Sunda Ariana mendapat Ijazah dari Insitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta Tertanggal 9 Februari 1994 dengan Transkrip Nilai Akademik Tanggal 1 Maret 1994 tanpa Skripsi (Non Skripsi). Dengan demikian, Ijazah dari Universitas Sriwijaya Program Pasca Sarjana Magister Pendidikan tertanggal 2 Desember 2002 dan Transkrip Nilai tanggal 2 Desember 2002 diragukan Keabsahannya atau gugur. "Patut dipertanyakan kenapa Sunda Ariana dapat lolos seleksi masuk ke jenjang S2 Unsri padahal ijazah yang bersangkutan non Skripsi," ujarnya.

    Selain itu, para aktivis meminta Kepala LLDIKTI Wilayah II Palembang untuk meneruskan ke pihak yang berwenang untuk mencabut Jabatan Akademik/Fungsional Dosen sebagai Lektor Kepala atas nama Sunda Ariana, sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 35158/A4.3/KP/2015 tertanggal 28 April 2015, yang merujuk kepada Surat Usulan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor: 5715/K2/KP/2011 Tanggal 30 November 2011.

   Sejumlah Aktivis dan Mahasiswa melakukan Aksi didepan Kampus Unsri untuk melakukan desakan kepada Rektor Unsri.(rd)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: