Aktivis Desak LLDIKTI Wilayah II Rekomendasikan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Universitas Bina Darma Palembang

Share it:


Palembang,(MediaTOR Online) - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Senin ( 7 / 6 ) melakukan aksi di halaman Kantor LLDIKTI Wilayah II Palembang, menuntut Ketua LLDIKTI Wilayah II Palembang untuk segera merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut izin penyelenggaraan Universitas Bina Darma Palembang.

     Menurut Korlap Aksi Adi Candra, Bahwa Universitas Bina Darma telah menyelenggarakan Program Studi Pasca Sarjana, Magister Teknik Sipil, yang telah me Wisuda Angkatan ke 2.Dalam pemberitaan Detik Sumsel.Com tgl.25 Mei 2021, Rektor UBD, Sunda Ariana menyebutkan, UBD sudah memiliki 23 program study Aktif dan terakreditasi. Namun, kata Adi, dalam Laman Wib site Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BANPT) disebutkan, berkas pengajuan Akreditasi Program Studi S2 Teknik Sipil UBD dengan status: Tidak Terakreditasi/ditolak.

       Menurut Adi Candra undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Tinggi,pada halaman 31 paragraf 6 Ijazah,pasal 42 point pertama disebutkan,ijazah diberikan kepada lulusan Pendidikan Akademik dan pendidikan Vokasi sebagai pengakuan prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yg diselenggarakan Perguruan Tinggi.Dan pada poin 4 disebutkan,perorangan,organisai,atau penyelenggara Pendidikan Tinggi tanpa hak dilarang memberikan ijazah.

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kdbudayaan RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta,BAB IV Pembubaran atau Pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta,Pasal 21 sebagai berikut:

(1).Pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan dengan alasan:

a.PTS dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nadional Perguruan Tinggi.

b.Perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan/ atau Peraturan petundang- undangan.

c.diusulkan oleh Badan Penyelenggara.

d.pembubaran Badan Penyelenggara.

e.Tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/ atau

f.dikenai Sanksi Administrasi berat.

( 2 ).Menteri menetapkan pencabutan izin PTS.

( 3 ).Badan Penyelenggara dari PTS harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan iIn PTS,paling lam 1 ( satu ) tahun sejak keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.

    Menurut Adi,apa yg disampaikan Rektor Bina Darma melalui pemberitaan Detik Sumsel.Com,kontradiktif dg Keputusan BANPT, yang memutuskan pengajukan Program Sarjana Teknik Sipil UBD dg status: Tidak terakreditasi/ditolak. Dan ini merupakan pembohongan Publik.

Bahwa Pengeluaran Ijazah yg dilakukn oleh UBD terhadap lulusan Pasca Sarjana Teknik Sipil merupakan pelanggaran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.Bahwa Planggaran yg dilakukan penyelenggara PTS dapat dikenakan Sangsi Pencabutan Izin Operasional PTS tersebut,sesuai dg Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Berkenaan dengan itu, kami mendesak LLDIKTI Wilayah II Palembang untuk segera merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut izin Penyelenggaraan Universitas Bina Darma Palembang.(rd)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: