Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Firm WBA IWARI telah mengirimkan surat somasi dengan No.035/WBA-IWARI/VI/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
Antara lain disebutkan bahwa tidak benar Arif Rido yang mengatasnamakan Alumni Universitas Bina Darma Palembang. Juga tidak ada Dosen yang dicopot/diberhentikan, dan benar kedua Dosen tersebut telah melakukan upaya hukum secara tripartit di Disnaker Kota Palembang, dan telah mendapat Risalah dan anjuran oleh Mediator Disnaker Kota Palembang yang isinya pihak Universitas Bina Darma Palembang menerima anjuran Disnaker Kota Palembang perhitungannya pengunduran diri atas nama Dr. Lin Syah dan untuk Prof. Dr.Priyono, MM, sampai saat ini belum ada pemutusan/pemberhentian sebagai Dosen di Universitas Bina Darma Palembang sebagaimana anjuran Disnaker dipersilahkan untuk mengabdi kembali di Universitas Bina Darma Palembang. Sedangkan pihak Dosen sampai saat ini tidak ada jawaban, untuk itu kami sampaikan bahwa ini sudah melalui prosedur hukum.
Dan terkait alinea terakhir berita tersebut yaitu "ada salah seorang Dosen yang memantau jalannya aksi yang tak mau namanya disebut, membenarkan memang sikap kesewenang-wenangan Rektor "itu benar-benar tidak manusiawi ujarnya geram." adalah fitnah tidak ada salah satu Dosen yang menyampaikan hal tersebut. " ini indikasi fitnah dan berita bohong.
Selanjutnya, dengan adanya sanggahan tersebut, Redaksi menganggap telah memberikan hak jawab kepada yang bersangkutan.(**)
Post A Comment:
0 comments: