Rita KK Pridhnani Khawatirkan Rencana Jual Saham Bank of India Indonesia

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Belasan tahun debitur Rita KK Pridhnani berjuang mempertahankan haknya. Satu pelaku yang merampas haknya yaitu bekas Dirut Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati dari 21 yang diduga melelang secara ilegal agunan Rita KK Pridhnani telah jadi terpidana.

Selanjutnya giliran 20 tersangka jalani proses hukum. Ada upaya mereka hendak lari dari tanggung jawab hukumnya. Tentu ini tak dikehendaki Rita KK Pridhnani. Maka dia bersama penasihat hukum Jacob Antolis SH MH MM melakukan berbagai upaya penyelamatan. “Kami memperingatkan pihak-pihak itu,” kata Jacob Antolis SH MH MM, Jum'at (27/8/2021).

Saat ini berkembang informasi, termasuk di Media Bisnis.Com tanggal 16 Agustus 2021, menyatakan bahwa berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, tanggal 16 Agustus 2021 bahwa pemegang saham pengendali dari PT Bank of India Indonesia  (dikenal BOII) dahulu PT Bank Swadesi Tbk Jakarta akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 September 2021. Agendanya Pertama (ke I)melepaskan (Divestasi) seluruh Saham milik PT Bank of India (BOI) sebesar 76  persen dalam perseroan, dan yang Kedua (Ke II) adalah Perubahan Susunan Pengurus Perseroan PT BOII. Hal tersebut juga ditegaskan dan dibenarkan oleh Direktur Operasional PT BOII Ferry Koswara.

   Bursa Efek Indonesia,(Foto: Investor.Id)

Berdasarkan adanya fakta hukum Laporan Polisi No. Pol: LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim, tanggal 25 Juni 2011 Jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1935 K/PID.SUS/2021 Jo Surat Sp2hp Direktur  Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta Cq. Kasubdit Perbankan No. B/140/V/RES.2.2/2020/Dittipideksus tanggal 12 Mei 2020 ditetapkan bahwa  20 (dua puluh)  orang tersangka lagi Jo laporan dan/atau Informasi No. I/08/2021 tanggal  20 Agustus 2021 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Jakarta. Mereka diduga terlibat  Tindak  Pidana Korporasi  dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dan atau Tindak  Pidana Perbankan dan  tindak pidana dalam  Perlindungan Konsumen.

Perbuatan tersebut, kata Jacob Antolis, patut diduga dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan Perbankan Korporasi PT BOII Tbk Jakarta dan dibantu oleh pihak managementnya yaitu pihak Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pejabat, Pegawai Bank, dan pihak lainnya yang bertindak untuk dan atas  nama PT BOII Tbk Jakarta secara kolektif kolegial (tanggung jawab bersama-sama).

Atas dasar dan alasan itu, Jacob Antolis SH MH MM dengan kliennya Rita KK Pridhnani menyampaikan pemberitahuan/pengumuman/imbauan kepada masyarakat/khalayak umum dan pihak pengambil kebijakan/keputusan untuk tidak melakukan tindakan hukum, baik dalam hak dan kewajiban pada lembaga korporasi maupun atas kepemilikan saham atas korporasi PT BOII Tbk Jakarta. Tidak itu saja, juga berupa proses divestasi atas seluruh saham milik PT Bank of India (BOI) di Mumbai  India sebesar 76  persen dalam perseroan,  atau proses pengambilalihan saham, proses merger, proses akuisisi, proses take over, proses rekapitulasi, proses kepailitan, dan proses tindakan hukum lainnya terhadap lembaga korporasi dan kepemilikan saham yang sudah sah secara hukum dan tercatat atau sudah dibukukan atas kepemilikan saham yang ada saat pengumuman di korporasi PT BOII. Sebab, saat ini patut diduga bank tersebut bermasalah secara hukum dalam tindak pidana tersebut di atas.

Oleh karenanya, agar masyarakat/khalayak umum atau pihak pengambil kebijakan/keputusan tidak tersesat dan tak melakukan segala perbuatan yang melawan hukum baru lagi selama proses hukum tersebut segala sesuatunya distop dulu. Apalagi untuk maksud dan tujuannya untuk menghambat dan atau menghalang-halangi dan atau mengaburkan atas proses hukum yang saat ini lagi diproses oleh pihak yang berwenang dan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK), diminta menahan diri dulu sampai selesai atau tuntas perrmasalahan hukumnya dengan Rita KK Pridhnani. Sebab, pada akhirnya akan menimbulkan masalah hukum baru lagi serta akan berakibat terjadinya gugatan dan tuntutan secara hukum baik secara pidana maupun perdata dari pihak Rita KK Pridhnani, baik pada saat ini maupun kemudian hari.

Jika di kemudian hari diketahui adanya pihak-pihak yang tidak mengindahkan peringatan, pengumuman dan imbauan ini,  kata Jacob Antolis, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum atau tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata. “Kami ini mempertahankan hak, jadi akan berjuang dengan segala daya dan upaya yang ada,” tuturnya.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: