Syarat Wajib PCR Masuk Mal Dinilai Beratkan Konsumen

Share it:

Asmawi HS, pengamat Kebijakan Publik

Jakarta,(MediaTOR Online) - Pemerintah mulai mengizinkan Mal untuk buka selama perpanjangan PPKM level 4. Hanya saja,setiap pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin covid- 19.

     Pengamat Kebijakan Publik, Asmawi HS, menyoroti kebijakan pemerintah menjadikan PCR dan Antigen sebagai salah satu syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Kebijakan itu dinilai justru malah akan memberatkan masyarakat.

    Masyarakat ingin ke mal harus diberatkan dengan biaya tes antigen. Sementara, lanjut Asmawi, hasil tes antigen sendiri meragukan hasilnya. "Tes antigen sebagai prasyarat masuk ke mall sangat memberatkan masyarakat ' kan biayanya besar," ujar Putra Palembang yang pernah membongkar kasus korupsi besar dan menyeret Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani, ke penjara.

     Menurut Asmawi, masyarakat saat ini sudah lelah dengan keadaan Pandemi covid- 19. Ekonomi rakyat sudah morat maret. Cari makan saja susah, kenapa harus dibebani dengan hal hal yang tidak terlalu penting, pungkasnya.(***)

Share it:

Opini

Post A Comment:

0 comments: